Jumhur Hidayat : Selain KSPSI Kami Adalah Ilegal

      

Foto: Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat (kiri) bersama Kuasa Hukum Agus Rihat P Manalu sesaat melakukan konferensi Pers.(Dok.Jc)



JAKARTA, TEGAR NEWS - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat menyatakan bahwa KSPSI dibawah pimpinannya adalah yang sah.

"Selain dari Kami adalah Ilegal jadi saya perintahkan kepada teman- teman jangan ragu lagi untuk bergerak mengatasnamakan KSPSI," ujarnya kepada awak media, Jumat (25/3/2022) di Jakarta.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dibawah kepemimpinannya sudah jelas menolak disahkannya omnibuslaw yang telah menyengsarakan para buruh.

"Kami dengan tegas menolak di sahkannya Undang-undang Omnibuslaw yang di nilai telah merenggut hak para buruh. Berbeda dengan ketum yang lama mereka jelas-jelas mendukung disahkannya Undang-undang Omnibuslaw dibuktikan dengan menjadi saksi dipersidangan. Dari sini kita harus pahami yang mana yang pro ke pada buruh yang mana yang hanya memanfaatkan situasional," katanya.

Terpisah kuasa hukum KSPSI yang sekaligus Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat P Manalu menjelaskan, secara hukum dan konstitusional KSPSI dibawah Ketua Umum Moh. Jumhur Hidayat telah sah Dimata hukum.

"Secara hukum kami sudah legal jadi saya tegaskan kepada ketua umum yang lama untuk taat terhadap aturan yang berlaku apabila mereka tetap menggunakan logo dan kegiatan mengatasnamakan KSPSI kami siap melakukan langkah-langkah hukum," katanya.

Rihat sapaan akrabnya menambahkan, sesuai dengan UU 21 tahun 2000 legalitas sebuah serikat pekerja bila sudah dicatatkan pada dinas tenaga kerja setempat.

"Terkait dengan ini, KSPSI telah memberitahukan hasil kongres X termasuk perubahan pengurusnya kepada Dinas Tenaga Kerja DKI cq Suku Dinas tenaga kerja Jakarta Selatan dan telah mendapat jawaban yang menyatakan telah menerima permohonan pencatatan perubahan pengurus DPP KSPSI Kongres X melalui suratnya dengan nomor surat : 1988/-1.835.3 tertanggal 23 Maret 2022," jelasnya.

"Dengan demikian, berdasar dari surat Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan tersebut maka kongres X KSPSI adalah sah dan karenanya dapat dipergunakan sebagai alat legitimasi, publikasi dan legal standing kepada instansi terkait. Untuk itu siapapun yang mengatasnamakan KSPSI untuk menyelenggarakan kongres adalah tindakan Ilegal. Terlebih lagi hak cipta baik nama KSPSI maupun logo yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Ham pada 24 Januari 2008 masih ada pada DPP KSPSI hasil kongres 16 Februari 2022." Pungkasnya. (Jc/red)

Posting Komentar

0 Komentar