Walikota Bekasi Menerima Suap Senilai 5.7 Milyar dan Resmi Menjadi Tersangka

        

Foto: Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan konferensi Pers di Gedung Merah Putih.(Dok.Jc)


BEKASI, TEGAR NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan walikota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka dalam kasus lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam keterangan pers nya mengatakan, walikota Bekasi Rahmat Effendi telah terbukti telah menerima suap dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan kota Bekasi.

"Hari ini KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 5 Januari 2022 sekira pukul 14.00 wib disekitaran Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta. 14 orang tersebut adalah RE (walikota Bekasi), AA (Swasta Direktur PT.ME), NV (Makelar Tanah), PK (Staf dan Ajudan Walikota), MB (Sekdis DPMPTSP), HR (Kasubag PU kota Bekasi), SY (Swasta Direktur PT KBR dan HS), HD (Swasta Direktur PT KBR dan HS), MS (Camat Rw Lumbu), JL (Kepala Dinas Perkimtan), AM (Staf Dinas Perindustrian Kota Bekasi), MY (Lurah Jatisari), WY (Camat Jatisampurna) dan LBM (Swasta) dengan barang bukti 5,7 Milyar," ujar Firli kepada awak media, Kamis (6/1/2022) di gedung merah putih Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Lebih lanjut dia mengatakan, RE juga menerima uang pemotongan posisi jabatan di lingkungan pemerintah kota Bekasi yang dikelola oleh MY.

"Jadi RE memunggut uang pemotongan posisi jabatan dan dikelola oleh MY dan tersisa 600 juta dan sudah kami tahan sebagai barang bukti," pungkasnya. (Red)


Posting Komentar

0 Komentar