KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS - Ketua Umum, Gunawan atau akrab disapa Mbah Goen, menyoroti maraknya kendaraan truk bertonase besar di wilayah Kabupaten Bekasi yang menyebabkan kemacetan, polusi, dan kerusakan jalan. Ia mendesak Dishub segera bertindak tegas sebelum kondisi infrastruktur makin parah.
Menurutnya, aktivitas truk-truk besar tersebut telah menimbulkan kemacetan lalu lintas, polusi udara, serta mempercepat kerusakan jalan, terutama di ruas-ruas yang menjadi akses utama masyarakat.
“Pemda Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas Perhubungan, harus segera bertindak cepat untuk mencegah kerusakan jalan yang lebih parah akibat lalu lalang kendaraan truk bertonase besar,” tegas Mbah Goen dalam keterangannya.
Ia menilai bahwa sebelum adanya peraturan pembatasan operasional kendaraan berat, Dishub Kabupaten Bekasi seharusnya dapat mengambil langkah darurat berupa pemasangan portal pembatas tinggi dan berat kendaraan di sejumlah ruas jalan yang tidak layak dilalui truk berat.
“Dishub harus bergerak cepat. Sebelum aturan pembatasan resmi diterbitkan, dirikan saja portal di jalan-jalan Kabupaten Bekasi agar truk melebihi tonase ketentuan tidak bisa melintas,” ujarnya.
Mbah Goen juga menyoroti kurangnya ketegasan Pemkab Bekasi dalam menindak kendaraan over kapasitas. Ia menilai, tanpa pembatasan yang jelas, program penuntasan jalan rusak dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi akan sulit tercapai.
“Selama truk-truk besar masih bebas beroperasi tanpa pengawasan, jangan harap pembangunan jalan di Bekasi bisa selesai. Akan terus rusak lagi dan lagi,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sebenarnya dasar hukum pembatasan kendaraan berat sudah sangat jelas. Pemerintah daerah tinggal mengimplementasikan secara tegas ketentuan yang telah ada dalam peraturan nasional, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pemda Kabupaten Bekasi tinggal menjalankan aturan itu secara konsisten. Dengan begitu, pembangunan bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat, dan dana APBD untuk pembangunan jalan pun tepat sasaran,” tutupnya
Sebagai upaya untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang, redaksi Tegarnews.com telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, R. Yana Suyatna, melalui pesan WhatsApp pada 15 Oktober 2025.
Dalam pesan tersebut, wartawan dari Tegarnews.com menanyakan terkait belum adanya larangan atau pembatasan operasional truk dengan tonase lebih dari 8 ton yang dinilai menyebabkan kemacetan, polusi, dan kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi R. Yana Suyatna belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.(Red/BYD)



0 Komentar