Kajati Jabar : Herry Wirawan Saya Tuntut Mati dan Hukuman Tambahan Kebiri


    
Foto: Herry Wirawan saat memasuki mobil tahanan.(Dok.Tam)


BANDUNG, TEGAR NEWS - Jaksa Penuntut umum yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep Nana Mulyana, menuntut Herry Wirawan dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati, saat sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN).

Herry yang dihadirkan oleh JPU, dalam sidang dengan agenda tuntutan.

Dalam sidang yang digelar dengan menghadirkan terdakwa, Kajati Jabar Asep Nana Mulyana yang memimpin JPU (jaksa penuntut umum), memberikan tuntutan berat terhadap Herry Wirawan.

"Alhamdulillah siang hari ini kami telah membacakan tuntutan pidana kami yang tebalnya lebih dari 300 halaman tapi kami tidak bacakan semua mengingat efisiensi waktu," jelasnya usai sidang di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).

Kajati menambahkan, bahwa dari tuntutan pidana kami, ada beberapa yang disampaikan bahwa pertama kami menyimpulkan perbuatan terdakwa sebagai kejahatan sangat serius.

"Jadi inibThe most serius crime, ada beberapa argumentasi ada beberapa pertimbangan mengapa kami menggolongkan kejahatan terdakwa sebagai the most serius crime," jelasnya, usai persidangan di PN Bandung.

Kajati menambahkan, bahwa pertimbangan yang pertama, yakni  mengacu kepada konvensi pbb menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi dimana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual. 

"Kedua kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan kepada anak didikanak perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa jadi anak anak berada dalam kondisi yang tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren," jelasnya.

Untuk yang ketiga, menurut Kajati bahwa ?ekerasan terdakwa ini,berpotensi merusak kesehatan anak terutama karena dibawah usia 17 tahun. 

"Data menunjukkan bukan hanya membahayakan kesehatan anak perempuan yang hamil di usia dini tapi berisiko menularkan penyakit HIV, Kanker serviks dan meningkatkan angka morbilitas," jelasnya.

Yang keempat, Kajati menilai perbuatan terdakwa berpengaruh kepada psikologis dan emisional anak secara keseluruhan kita tahu.

"Kekerasan yang dialaminkorban berpengaruh terhadap psikologis anak," terangnya.

Lalu yang kelima, yakni kekerasan seksual oleh terdakwa terus menerus dan sistematik. 

"Bagaimana mulai merencanakan mempengaruhi anak anak mengikuti nafsu seks dan mengikuti dan tidak mengenal waktu pagi siang sore bahkan malam. Ketika anak lain istirahat," jelasnya.

Terakhir perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan ssksual dan korban ekonomi fisik yang kenimnukan dampak sosial bernahai aspek.

"Maka dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti dan  komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan," ujar Kajati usai persidangan Kasus Herry Wirawan.

Dalam tuntutannya, yang kedua, JPU juga menjatuhkan meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar tidak dapat segera disebarkan melalui pengumuman hakim dan hukuman tambahan tindakan kebiri kimia.(tam)

Posting Komentar

0 Komentar