Foto: Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat jumpa pers. (TAM)
SUMEDANG, TEGAR NEWS - Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus kekerasan anak yang viral di media sosial. Dalam kasus ini sang anak dirantai dan disekap di sebuah kamar yang ada di perumahan komplek Angkrek Regency, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Dalam ekspos oleh Polres Sumedang, terungkap bahwa tersangka kekerasan terhadap anak merupakan bibi atau tante korban sendiri.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan motif pelaku menyekap korban, karena korban yang masih berusia lima tahun nakal.
"Jadi motifnya pengakuan tersangka korban itu kelewat nakal. Tersangka yang mengaku ibu tiri merasa tidak kuat untuk merawat korban sehingga dirantai lah korban itu setiap kali yang bersangkutan ingin keluar rumah," papar Kapolres Sumedang, AKBP Eko, Jumat (7/1/2022).
Kapolres menambahkan, menurut pengakuan dari tersangka itu disekap dari pagi dan sampai rumah itu dibuka paksa sampai 12.30 siang masih dalam keadaan terikat.
"Kurang lebih enam jam korban disekap, sebelum akhirnya warga mendobrak pintu rumah dan menyelamatkan korban," jelasnya.
Kapolres juga menyelidiki, terkait kompor yang menyala.
"Kompor yang menyala disengaja atau tidak, itu masih kita dalami, karena keterangan dari tersangka juga masih terus berubah-ubah," terangnya.
Terkait adanya hubungan keluarga dengan korban juga yang diakui merupakan anak dari sepupu tersangka , masih didalami penyidik.
"Perihal hubungan keluarga itu juga masih terus berubah-ubah sehingga segala kemungkinan masih terus kami dalami. Termasuk kakek yang katanya menyuruh untuk merawatnya masih kita dalami karena posisinya berada di lampung," jelasnya.
Dalam kasus ini, terungkap juga jika korban sering mendapat kekerasan dari bibi korban yang kini menjadi tersangka.
"Jadi untuk luka luka itu dari kekerasan benda tumpul, dipukul dan dicubit, ada juga bekas siraman air panas," pungkas Kapolres.(tam)


0 Komentar