Diduga PJT 2 Wilayah 1 Bekasi Bermain Mata Dengan Pihak Pengembang GCC 2 Terkait Sewa Lahan Akses Jalan

       

Foto: Gerbang Perumahan Grand Cikarang City 2.(Dok.Jc)


BEKASI, TEGAR NEWS - Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta 2 wilayah 1 Bekasi disinyalir bermain mata dengan pihak developer Grand Cikarang City (GCC) 2 mengenai pembuatan akses jalan menuju ke perumahan Grand Cikarang City 2 di wilayah kabupaten Bekasi.

Pasalnya akses jalan tersebut berdiri diatas lahan sempadan yang dikelola oleh PJT 2 yang seharusnya merupakan area konservasi berdasarkan Undang- undang Sumber Daya Air (SDA) akan tetapi disewakan ke pihak pengembang yang notabene menguntungkan bagi pengembang.

Asisten Manager Usaha PJT 2 wilayah 1 Ali Usman menjelaskan, pihak pengembang Grand Cikarang City 2 belum pernah mengajukan permohonan kepada pihak PJT 2.

"Nama perusahaannya apa itu GCC 2?, sepengetahuan saya belum pernah ada permohonan untuk sewa yang masuk ke PJT 2," katanya saat di wawancara di ruang kerjanya, Jumat (16/9/2021).

Lebih lanjut Ali mengatakan, agar tidak terjadi kesalah pahaman lebih baik coba di tanyakan ke pihak perusahaan tersebut apa bentuk kerjasamanya dan berapa lama waktunya.

"Coba aja di tanyakan ke mereka agar lebih jelas lagi. Memang seharusnya penggunaan lahan sempadan sudah ada aturan hukumnya," ujarnya.

Ali menjelaskan, seharusnya pihak developer membuat pengajuan kepihak PJT terkait pemanfaatan lahan sempadan yang akan di gunakan untuk akses ke developer itu pun ada tahapan dan survey yang akan di lakukan oleh pihak PJT.

"Jangan sampai kontrak atau sewa tersebut hanya dijadikan tameng bagi pengusaha untuk menguasai lahan PJT. Setelah habis waktunya mereka akan menguasai lahan tersebut dengan alasan sudah menjadi jalan umum," jelasnya.

Di tempat terpisah pihak pengembang Grand Cikarang City 2 melalui tim legalnya membantah pernyataan dari PJT 2. 

Joshua Siahaan selaku tim legal dari pengembang Grand Cikarang City 2 mengatakan, kami telah melakukan langkah yang sesuai prosedur ke pihak PJT 2. Akan tetapi untuk dokumen tersebut tidak dapat kami perlihatkan karena itu merupakan dokumen rahasia perusahaan. 

"Kami ini perusahaan pak, jadi tidak mungkin kami tidak melakukan permohonan kepada PJT 2. Kalau memang PJT 2 bilang seperti itu silahkan saja mereka datang ke kantor kami nanti akan kami perlihatkan kontraknya, kontrak kami dari tahun 2018 dan berakhir tahun 2028," katanya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang sempadan sungai, seharusnya pihak PJT mengelola lahan konservasi bukan disewakan kepada pengembang.

Sedangkan di wilayah tersebut ada lahan yang menjadi tanah kas daerah (TKD) yang dapat di beli oleh pihak developer untuk digunakan sebagai akses jalan masuk bagi warga perumahan Grand Cikarang City 2.(red)


Posting Komentar

0 Komentar