Diduga Melanggar PPKM Darurat PT.MWT Masih Bebas Beroperasional


      

Foto: Pekerja PT. MWT yang tidak menggunakan masker ada saat melakukan pekerjaannya.(Dok.Istimewa)



BEKASI, TEGAR NEWS - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 guna menekan penyebaran dan memutus mata rantai virus Covid-19. 

Kementerian Dalam Negeri pun merespon cepat dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah di wilayah PPKM Darurat untuk menjalankan pembatasan pergerakan masyarakat di wilayah masing-masing.

Berdasarkan peraturan  Menteri Dalam Negeri tersebut pemerintah Kota Bekasi bergerak cepat dengan mengeluarkan surat edaran Walikota Bekasi Nomor: 443.1/795/SET.COVID-19 tertanggal 2 Juli 2021.

Dalam surat edaran Walikota Bekasi tersebut disebutkan beberapa sektor yang diperbolehkan beroperasional seratus persen, salah satunya sektor pekerja konstruksi (pekerja proyek) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun masih banyak perusahaan nakal yang tidak menjalankan peraturan tersebut, salah satunya adalah PT. MWT  yang sedang melakukan pekerjaan terowongan bawah tanah (Under pass) yang terletak di Jalan Ir. H Juanda Bekasi Timur Kota Bekasi (Bulak Kapal).

Saat Tim Investigasi  Asosiasi Wartawan Profesional Indonesi (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi melintas di lokasi Proyek Rabu,(7/7) pukul 19.30 Wib, para pekerja di under pass Bulak Kapal masih banyak yang tidak mentaati aturan protokol kesehatan salah satunya tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas pekerjaannya dan sangat rentan menimbulkan penularan mengingat banyak para pekerja yang tinggal di wilayah setempat dan dapat menimbulkan klaster baru dilingkungan tempat tinggal mereka.

Sementara saat Humas PT.MWT Yakup dikonfirmasi oleh awak media yang tergabung di AWPI DPC Kota Bekasi di lokasi,Kamis (8/7) mengatakan, "kami pihak perusahaan sudah menerapkan Prokes Bang, Kalau memang abang abang ada temuaan dan Narasumber silahkan abang tulis,"ucapnya. 

Lanjut saat awak media menanyakan jaminan kesehatan pekerja, Humas PT. MWT Yakup menjawab itu bukan kapasitas saya untuk menjawab, saya hanya sebagai palang pintu saja mana mungkin orang kantor mau menemukan kalian," tutupnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar