Pekerja Pembangunan Under Pass di Jalan Ir H Juanda Kota Bekasi Tidak Menggunakan Masker dan Rentan Menimbulkan Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Bekasi

      
Foto: Para pekerja proyek pembangunan under pass yang tidak menggunakan masker pada saat bekerja.(Dok.JC)



BEKASI, TEGAR NEWS - Pembangunan Under pass (jalan bawah tanah) yang menghubungkan antara jalan Ir. H Juanda dan jalan Pahlawan Kota Bekasi sudah dilaksanakan pada awal Oktober 2019 lalu. Pembangunan jalan yang dimenangkan oleh PT. Modern Wijaya Technikal memang sangat membatu para pengendara yang akan menuju kearah perumnas 3 agar tidak menimbulkan kemacetan.

Akan tetapi dalam kondisi pandemi yang semakin hari semakin meningkat khususnya di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat yang masih masuk zona Merah, para pekerja proyek tersebut tidak mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Banyak para pekerja proyek pembangunan under pass di jalan Ir H. Juanda (Bulak kapal) yang tidak menggunakan masker pada saat mereka bekerja.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat umum dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian  Corona virus diesease 2019 (Covid-19)(Kemenkes HK.01.07/2020) (Lampiran Hlm.7), protokol kesehatan secara umum harus memuat ketentuan penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya (yang mungkin dapat menularkan Covid-19). Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/385/2020 Tentang Penggunaan Masker, Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) untuk mencegah penularan Corona virus diesease 19 (Covid-19).

Peraturan Walikota  Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi Pasal 21 ayat 2 menyebutkan "Pimpinan dan / atau Penanggungjawab tempat kerja yang menyelanggarakan aktivitas wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Mewajibkan pekerja menggunakan masker Pasal 36 ayat 1 berbunyi: Setiap pimpinan tempat kerja / kantor yang melanggar ketentuan pasa masa adaptasi tatanan hidup baru dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor / tempat kerja: atau
b. Denda administrasi paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Tim Tegar News dilapangan banyak menemukan kejadian tersebut, dimana para pekerja yang tidak mentaati protokol kesehatan tersebut rentan menjadi timbulnya cluster baru di wilayah Kota Bekasi.

Yang sangat miris ketika Kota Bekasi dinobatkan sebagai Kota yang masyarakatnya sangat tertib menjaga jarak dan menggunakan masker oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, para pekerja pembangunan under pass justru tidak mengindahkan protokol kesehatan tersebut.

Sampai dengan berita ini ditulis pihak kontraktor pelaksa proyek belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut.(Red)


Posting Komentar

0 Komentar