Aparat Gabungan Kota Cirebon Gelar Operasi Protokol Kesehatan

      

                      Foto : Proses Penindakan               pelanggar protokol kesehatan di Cirebon                                     (dok istimewa) 


CIREBON , TEGAR NEWS - Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah Cirebon, petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP Cirebon menggelar operasi yustisi protokol kesehatan secara serentak sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. 

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kombes Pol M Syahduddi ini menyasar para warga yang masih tidak mentaati protokol kesehatan dalam beraktifitas sehari-hari.

"Kami sudah mulai melakukan operasi yustisi protokol kesehatan, targetnya masyarakat yang masih tidak menggunakan masker dan tidak mentaati protokol kesehatan lainnya," ujar Kombes Pol Syahduddi kepada awak media, Selasa (15/9/2020).

Syahduddi mengatakan operasi yang digelar secara serentak tersebut untuk memastikan masyarakat di Cirebon tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dia mengatakan setiap warga yang beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker, baik mereka yang sedang berjalan, menggunakan sepeda motor maupun mobil semua terjaring razia.

Para pelanggar, kata dia, langsung didata dan dijatuhi sanksi mulai dari kerja sosial menyapu jalan hingga sanksi berat berupa denda.

"Penerapan sanksi berat ini dilaksanakan berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. Warga yang kedapatan melanggar langsung disidang," ungkapnya.

Syahduddi mengatakan sanksi denda diberikan karena saat ini Kabupaten Cirebon telah menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Warga yang terjaring operasi yustisi didenda Rp100 ribu.

"Penerapan sanksi denda juga melibatkan jajaran Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon dengan menghadirkan hakim untuk menyidang para pelanggar di tempat," katanya.

Dari hasil operasi tersebut, menurut dia, ternyata masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi.

"Nantinya, sanksi denda yang dibayarkan masyarakat akan dimasukkan ke dalam kas daerah," pungkasnya.

Pada operasi kali ini, petugas gabungan menjaring 129 orang, dari jumlah tersebut 10 orang didenda administrasi dan sisanya sanksi sosial serta teguran lisan.(red)

Posting Komentar

0 Komentar