FMBU Mengkritisi Pembuangan Limbah B3 di Kali CBL Yang Mengakibatkan Kerusakan Lingkungan

     

Foto : Kondisi Sungai CBL airnya keruh berwarna hitam dan menimbulkan aroma tidak sedap. (dok JC)


BEKASI , TEGAR NEWS - Kondisi aliran sungai CBL yang berada diwilayah Kabupaten Bekasi sudah sangat memperihartinkan, dimana aliran sungai tersebut sudah tidak layak digunakan untuk irigasi persawahan dan merusak ekosistem yang ada. Aliran air sungai yang keruh dan berwarna hitam pekat menimbulkan bau tak sedap dan terjadi pendangkalan sehingga merusak tatanan air yang berimbas kepada penduduk sekitar.

Ketua FMBU, Jasan Supratman mengkritisi permasalahan ini. Menurut Jasan pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (LH) tidak tegas dalam menangani persoalan ini, dimana seharusnya pemerintah hadir dalam persolan pencemaran lingkungan yang terjadi.

"Seharusnya dinas LH turun tangan terkait hal tersebut. Atau memang perhatian pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap wilayah Bekasi Utara sudah tidak ada lagi, jika berbicara soal ini seharusnya pemerintah sesuai dengan amanah konstitusi bahwa tugas pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tapi ini malah membiarkan kerusakan lingkungan terjadi. Kalau kita bicara tanah air itu artinya tanah kelahiran dan kalau bicara tanah kelahiran berarti berkaitan dengan lingkungan hidup dan manusia hidup tidak akan terlepas dari lingkungan hidup yang saling bersimbiosis mutualisme," ujar Jasan kepada Tegar News, Senin (17/8/2020).

Jasan menambahkan, pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 ini, sebaiknya pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan kejutan berupa kemerdekaan lingkungan hidup, terutama terhadap sungai CBL. Karena dengan adanya Limbah B3 yang mengalir di kali CBL menuju wilayah Utara Bekasi selain membuat ketidaknyamanan masyarakat Utara Bekasi yang membunuh ekosistem yang ada di kali CBL punah, padahal ikan pun punya hak untuk hidup.

"Seharusnya momentum kemerdekaan ini menjadi titik balik untuk kemerdekaan Lingkungan Hidup dalam hal ini kali CBL. Seharusnya para pelaku pencemaran lingkungan dalam hal ini perusahaan-perusahaan sebagai penghasil limbah B3 diwajibkan memiliki Water treatment, sehingga limbah yang dihasilkan oleh pihak perusahaan tidak lagi mencemari kali CBL," imbuhnya.

Jasan menambahkan, selama ini wilayah Utara seolah-olah dianak tirikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bahkan hampir tidak tersentuh sama sekali.

"Seperti anak tiri selalu di nomor duakan. Atau memang sudah saatnya kawasan Utara Memerdekakan diri. Jangan kalau ada maunya aja kunjungan kesini tapi giliran ada masalah seolah-olah tutup telinga," pungkas Jasan.(JC)

Posting Komentar

0 Komentar