MA Mengabulkan Gugatan Aturan Pemenang Pilpres


Foto : Gedung Mahkamah Agung Jakarta


JAKARTA , TEGAR NEWS - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Adapun, gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan-kawan. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Hakim Agung Supandi dengan Hakim Anggota Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono.

“Menerima dan mengabulkan permohonan uji materiil/keberatan yang diajukan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian dikutip dari salinan di situs Direktori Putusan MA.

Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU Nomor 5/2019 yang dihapus MA berbunyi, “Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih.”

Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50%(lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”

Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada diatasnya, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Sejatinya putusan ini telah diketok palu oleh majelis hakim pada 28 Oktober 2019 lalu. Namun Putusan a quo di upload di Web MA pada tanggal 3 Juli 2020.

“Sebenarnya tidak ada apa-apa. Lantas, kalau kami mengatakan karena alasan kesibukan mengingat banyaknya perkara yang ditangani MA, tentu alasannya alasan klasik. Tetapi kalau dipedomani SK Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tanggal 31 Desember 2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA, maka jangka waktu tersebut masih dalam koridor. Apalagi dalam beberapa bulan terakhir ini kami menaati protokoler kesehatan menghadapi pandemi,” papar Juru bicara MA Andi Samsan Nganro.

Adanya putusan MA tersebut lantas dikaitkan dengan keabsahan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2019 – 2024. Pengamat hukum tata negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum., berpandangan bahwa Putusan MA tersebut tidak relevan untuk dikait-kaitkan dengan keabsahan Keputusan KPU RI yang telah menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2019 – 2024.

“Pertama, Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU telah sesuai dengan Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945; dan kedua, manakala ada yang berpandangan bahwa Putusan MA dianggap mempengaruhi Keputusan KPU a quo, maka tetap memperhatikan pandangan pertama karena kedudukan Peraturan KPU lebih merupakan aturan jabaran dari UU Pemilu,” terang Umbu.

Umbu juga berpendapat bahwa Putusan MA bersifat prospektif (tidak retroaktif) atau berlaku mengikat sejak diputuskan.

“Hal ini karena dianutnya asas atau prinsip presumptio iustae causa dalam hukum acara pengujian peraturan perundang-undangan. Artinya, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 wajib dianggap sah sebelum dinyatakan sebaliknya melalui tindakan perubahan atau pencabutan atau pengujian,” pungkas Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW Salatiga ini.(red)






Posting Komentar

0 Komentar