Jubir Kementrian Perhubungan : Wacana Regulasi Pajak Sepeda Tidak Benar.



Foto : Jubir Kemenhub Adita Irawati saat press confrence di gedung kementrian perhubungan Jakarta (29/06/2020).



JAKARTA , TEGAR NEWS - Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di beberapa media online yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda maka dengan ini disampaikan bahwa hal tersebut *TIDAK BENAR*.

“Tidak benar  Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," ujar Adita Irawati, Juru  Bicara Kementerian Perhubungan kepada awak media , Senin (29/06/2020).

Lebih lanjut Adita juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda. 

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh  pesepeda,” demikian disampaikan Adita. 

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

“Pada prinsipnya, kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi  harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan  mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.(red)

Posting Komentar

0 Komentar