Dinilai Dapat Mengganggu Stabilitas Ekonomi Negara Ilham Yunda Mendukung Penuh Langkah ProDem Gugat UU No 2/2020


Foto : Ilham yunda sekjen RIM


JAKARTA - TEGAR NEWS - Sekertaris Jendral (sekjen) Komite Nasional Rakyat Indonesia Menggugat (RIM), Ilham yunda mendukung langkah jaringan Aktivis ProDem untuk melakukan upaya JR (Judicial Review) terhadap UU No 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid 19.

Menurut Ilham, Undang - undang tersebut menjadi ancaman serius bagi Indonesia, dimana Undang - undang tersebut dianggap dapat memberikan kekebalan bagi pejabat negara dalam mengelola uang rakyat tanpa kontrol dari DPR sebagai lembaga legislatif.

"UU No 2 Tahun 2020 ini mengandung sejumlah aturan yang memberi keleluasaan dan juga kekebalan hukum bagi para pejabat dalam mengelola dana penanganan wabah virus Korona."ujarnya saat melakukan siaran persnya pada Minggu (27/06/2020).

Menurut Ilham dengan disahkannya UU tersebut dikhawatirkan adanya abuse of power bagi pemerintah.

"Potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi atas dana yang sudah dianggarkan senilai Rp 900 triliun lebih terbuka lebar." Tegasnya.

Ilham mengatakan, tujuan dari gugatan tersebut adalah agar instrumen hukum tidak mati suri karena faktor kekebalan tersebut.

"Undang - undang tersebut berpotensi terjadinya korupsi yang merugikan negara.
Serta pemerintah yang sewenang - wenang melanggar konstitusi ini sangat berbahaya.Tidak hanya melanggar konstitusi, bahaya disahkannya UU korona ini dapat merugikan Negara."ucapnya.

Ilham menyatakan,  bahwa pihaknya akan mengawal proses konstitusional ini sampai selesai.

"Terkait Judicial Riview UU No 2 Tahun 2020 ke MK, kami komnas RIM  siap dan akan terus mengawal proses persidangan di MK sampai diputuskannya gugatan ini oleh majelis hakim MK." Pungkasnya.(red)

Posting Komentar

0 Komentar