Polisi Ungkap Sindikat Penipu Modus Rumah Syariah Tanpa Riba

JAKARTA , TEGAR NEWS - Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dan penggelapan modus pembangunan Perumahan Syariah.  Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengungkapkan penipuan itu terjadi sejak 2015 dengan korban mencapai 270 orang.

Polisi meringkus empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AD selaku Dirut PT ARM Cipta Mulia, MAA selaku Project Manager atau Marketing, MMD selaku Executive Project Manager atau Marketing, serta SM selaku General Manager. 

"Modus operasinya tersangka menawarkan kepada masyarakat pembangunan perumahan Syariah," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).


Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menunjukkan lokasi-lokasi perumahan syariah milik PT ARM, kemudian melakukan ground breaking. Penawaran rumah syariah dilakukan dengan menggunakan brosur serta iklan di website.

Para tersangka juga membuat rumah-rumah contoh untuk meyakinkan pada korban. Kemudian, Gatot menerangkan tersangka menawarkan kepada para korban cicilan rendah tanpa bunga untuk sebuah unit rumah. 

Para pelaku juga menjanjikan kepada korban tak ada pengecekan dari pihak bank saat pengajuan kredit. "Bayangkan tidak ada riba, kamu tidak checking bank, tidak ada bunga kredit, pasti akan sangat menarik," ujar Gatot.

Setidaknya, ada lima lokasi perumahan yang ditawarkan yakni Perumahan De' Alexandria Bojong Gede Bogor, Perumahan The New Alexandria Bojong Gede Bogor, Perumahan Cordova Green Living Cikarang Bekasi, Perumahan Hagia Sophia Town House Bandung Jawa Barat, serta Perumahan Pesona Darusalam Lampung.

Lantaran tertarik dengan penawaran tersangka, para korban pun mentransfer sejumlah uang melalui bank syariah. Kepada polisi, tersangka mengaku menggunakan uang transfer dari korban untuk pembebasan lahan di lima lokasi perumahan.

Namun, hingga saat ini, perumahan yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Para korban lantas membuat laporan ke polisi. 

"Korbannya ini berjumlah lebih kurang 270 orang dan uang yang sudah masuk ke pelaku ini sebanyak 23 miliar rupiah," ujar Gatot. 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan buku tabungan.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara. (red)

Posting Komentar

0 Komentar