Dua Oknum PNS Terlibat Sengketa Tanah Pasar Baru Bekasi

Kelurahan Duren Jaya Kota Bekasi Timur / Foto: Indra W

BEKASI, TEGARNEWS.com - Kembali ahli waris Siman sebut nama mantan lurah Muhamad Rusli serta Hasan Sumalawat sekretaris kelurahan yang masih aktif sampai saat ini terkait keterlibatan sengketa tanah seluas 8800 M2 di jalan Wijaya Kusuma RT002/001 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi .

Pasalnya kedua oknum PNS yang di sebut ahli waris Siman ini telah bersekongkol dengan ahli waris Umun bin Sinan terkait legalisir girik C 972 persil 58 hingga sampai terbitnya SPPT PBB NOP: 37.75.040.003.087.05-13.0 terdaftar di Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi (Dispenda) yang di sinyalir tidak melalui proses secara prosedur yang benar dan sesuai peraturan kepemerintahan kota Bekasi.

Hal ini juga di benarkan oleh kuasa hukum dari waris Siman, "pada dasarnya permasalahan ini simple aja dari hasil pemekaran saja sudah kelihatan kok di mana Kelurahan Duren Jaya adalah hasil pemekaran Kelurahan Bekasi Jaya pada tahun 1981 dan terkait buku induk C desa tidak terdapat di Kelurahan Duren Jaya, lurah Duren Jaya."

"Fitri Widyati juga memberi keterangan dan saya juga sudah mengirimi surat kepada kepala Dispenda Kota Bekasi terkait masalah terbitnya SPPT atas nama Umun bin Sinan dan kami juga sudah mengajukan banding,"  pungkasnya. 

Ahli waris Siman juga menilai ada kecurigaan Terkait legalisir oleh Rusli mantan lurah juga sekretarisnya yang pada waktu itu Hasan Sumalawat masih di Kasi Trantib Kelurahan Duren Jaya yang melegalisir girik C 972 persil 58 yang di miliki ahli waris Umun bin Sinan banyak kejanggalannya.

Ahli waris Siman berpedapat mengenai hasil putusan di PTUN Bandung Jawa barat beberapa bulan lalu itu hanya menang dalam segi adminitrasinya dan bukan hak kepemilikan penuh atas tanah tersebut.

"Menanggapi permasalahan ini pihak ahli waris siman juga memiliki beberapa bukti terkait tanah yang di akui miliknya diantaranya girik C 182 persil 61 dan itu tercatat di petarincik ada di Kelurahan Bekasi Jaya dan bukan ada di wilayah Kelurahan Duren Jaya pada waktu itu," menurutnya. 

Ahli waris Siman mengharap pada instansi terkait untuk tegas dalam menanggapi persoalan sengketa yang cukup lama ini dan segera memintai keterangan pada oknum PNS yang terlibat dalam kisruhnya kasus sengketa di wilayah Pasar Baru Kota Bekasi. (Red).


Posting Komentar

0 Komentar