Pemkot Bekasi Harus Bertanggung Jawab Atas StatusTanah Pasar!

Aksi penolakan pedagang rencana pembangunan pasar atas kepemilikan tanah waris yang belum terselesaikan / Foto: Indra
BEKASI, TEGARNEWS.com - Sejumlah pedagang pasar lingkungan di Jalan Kusuma RT02/RW 001, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, melakukan aksi penolakan pembangunan yang di lakukan oleh mitra ahli waris Umun bin Sinan , CV.Bintang Inter Nusantara, Selasa (22/12/2015).

Alasan penolakan rencana pembangunan pasar lingkungan ini di karenakan tanah masih berstatus sengketa dan sengketa yang cukup lama. Dalam masalah ini pedagang merasa resah terlebih lagi mitra ahli waris sudah memasang sejumlah spanduk.

Pasalnya pedagang pasar baru duren jaya masih tanda tanya tentang kejelasan legalitas CV. Bintang Inter Nusantara. Hal ini disebabkan adanya beberapa oknum pejabat pemerintahan yang diduga menjadi dalang kisruhnya sengketa tanah yang telah berlangsung lama, setidaknya inilah yang diutarakan oleh pihak Siman selaku ahli waris tanah tersebut.

Oleh: Arnold Ginting
Editor: Steveno 

Posting Komentar

0 Komentar