Pedagang Pasar Lingkungan Pasar Baru Bekasi Pasang Badan Hadapi Pengelola!

Aksi pedagang, menolak rencana Pembangunan lahan pasar baru Bekasi / Foto: Indra
BEKASI, TEGARNEWS.com - Kembali ratusan pedagang pasar lingkungan pasar baru Bekasi melakukan aksi penolakan rencana pembangunan lahan pasar. Sehari sebelumnya beberapa pedagang sempat melakukan aksi serupa namun mitra ahli waris CV. Bintang Inter Nusantara keras menolak tuntutan para pedagang diantaranya mau menurunkan atribut penolakan mereka.

Mendengar hal ini pedagang merasa tidak di gubris aspirasinya dengan serentak pedagang serta rekan seprofesinya kembali menduduki lahan tersebut dengan tujuan tetap menolak keras pembangunan pasar lingkungan ini sebelum sengketa tanah waris terselesaikan secara hukum yang benar. 

Joko selaku ketua RWP (rukun warga pasar) di lingkungan tersebut memberikan keterangannya "saya hanya mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, selama tidak merugikan keberadaan kami sebagai pedagang dan saya juga mengingatkan para pedagang agar tidak terprovokasi isu dari pihak yang tidak bertanggung jawab, kami tetap akan menginduk dari salah satu ahli waris yang lebih berhak atas kepemilikan tanah tersebut itupun harus melalui proses hukum yang berlaku dan benar dalam arti tanah ini sudah tidak bersengketa" ujarnya, Bekasi (23/12/2015).

Meskipun Minin salah satu dari ahli waris Umun bin Sinan serta mitra pengelola lahan pasar CV. Bintang Inter Nusantara telah memenangkan gugatannya di PTUN (pegadilan tata usaha negara) bandung beberapa waktu lalu tetapi hal ini tidak di jadikan keputusan atau suatu kemenangan mutlak atas hak kepemilikan tanah tersebut menurut para pedagang ini. 

Fauzi salah satu pedagang ikan menuturkan pada Tegar News di lokasi, "mereka kan hanya menang di adminitrasi nya saja tetapi bukan kepemilikan atas hak tanah ini maka dari itu kami tetap akan menolak "pungkasnya. 

Atas dasar itu lah yang membuat para pedagang tetap bertahan pada pendiriannya dan mereka tetap akan menolak rencana pembangunan pasar dalam bentuk apapun sebelum kedua belah pihak yang bersengketa ini menempuh jalur hukum yang benar dan transparan.


Editor: Steveno
Reporter: Indra W /  Arnold G

Posting Komentar

0 Komentar