Listrik Nonsubsidi Turun Per 1 Desember

Meteren Listrik / Steven
JAKARTA, TEGARNEWS.com - PT PLN (Persero) mulai 1 Desember besok memastikan penurunan tarif listrik bagi pelanggan yang tidak disubsidi. Pelaksana Tugas Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto mengungkapkan bahwa perubahan tarif tersebut didasari Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015 terkait penyesuaian atas fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak, serta capaian inflasi bulanan.

”Menurut mekanisme tarif adjustment, tarif listrik tiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap, atau naik berdasar tiga indikator tersebut,” ujarnya di Jakarta kemarin (29/11).

Bambang mengungkapkan bahwa tarif adjustment tersebut berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 volt ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU), dan layanan khusus.

”Mulai Desember 2015, secara umum tarif listrik bagi pelanggan yang sudah tidak disubsidi mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya,” kata dia.  

Bambang memerinci, tarif golongan rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA–5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp 1.533 per kilowatt hours (kWh) pada November 2015 menjadi Rp 1.509 per kWh pada Desember 2015.Golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU, dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Penurunan itu dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.

Sementara itu, tarif untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil, serta pelanggan sosial tetap alias tidak diberlakukan tarif adjustment.

”Pelanggan golongan ini masih diberi subsidi oleh pemerintah,” imbuhnya. Selain itu, mulai 1 Desember 2015, untuk pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA, diberlakukan mekanisme tariff adjusment.

Hal tersebut menyusul penerapan tarif adjusment kepada sepuluh golongan tarif lainnya yang mulai berlaku pada 1 Januari 2015.

”Sebenarnya, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA harus sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment saat itu,” tuturnya. Namun, pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tariff adjustment bagi mereka.

”Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu, penundaan untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di dua golongan itu,” imbuhnya.

Dengan penyesuaian per Desember tersebut, 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tariff adjusment.

Editor: Steveno Bayu Budi Wiriawan

Posting Komentar

0 Komentar