Peresmian Layanan SIM Online

Sim online 
JAKARTA, TEGARNEWS.com -  Resmi Launching, Inilah Cara Kerja Sim Online Belum lama ini, Direktorat Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya lounching sebuah layanan terbaru, tepatnya layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetapi dengan cara online atau SIM Online, pada Minggu, 27 September 2015 bertempat di area CFD (car free day), tepatnya di JL. Sudirman-Thamrin.  Sekarang ini sudah dapat memanfaatkan akan layanan terbaru tersebut untuk perpanjang SIM milik masyarakat. 

Peresmian peluncuran Sim Online, menurut Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Maulana, usai acara peluncuran dan perkenalan atau soft launching pada hari minggu ini, maka layanan SIM online telah dapat secepatnya dimanfaatkan oleh warga Indonesia. Masyarakat pun secara langsung bisa menuju mobil SIM Keliling yang sudah ada dan kerap berpindah-pindah tempat. Persyaratannya pun sangat mudah, masyarakat tinggal membawa KTP dalam bentuk e-KTP dan SIM lama.

Selanjutnya, nanti akan ada petugas yang mengambil beberapa data dari orang itu. Data yang nantinya akan diambil diantaranya ialah sidik jari juga foto. Semua data tersebut, nantinya akan langsung dicocokan bersama data yang tertera di KTP. “jadi, akibat sistemnya telah online, maka data pemilik SIM akan langsung dicocokan dengan sebuah database dari Kementerian Dalam Negeri. Apabila sudah cocok, maka SIM bisa langsung dicetak” kata Maulana.

Maulana menambahkan, apabila hal itu, akan sedikit memperbaiki terhadap masalah validasi dari data SIM. Sehingga bisa mengurangi adanya sebuah potensi percaloan terhadap pembuatan SIM. Usai SIM tercetak, maka masyarakat harus bisa membayar semua biaya dari pembuatan SIM Online tersebut. Dengan biaya antara Rp 75.000 sampai 80.000.

“Kalau masalah biaya pembuatan atau perpanjang SIM Online, itu akan sama saja dengan biaya administrasi yang ada di Satpas SIM,” tandas Maulana.

Red. SB Budi W

Posting Komentar

0 Komentar