Bantahan Isue Pemprov DKI Melegalkan Daging Anjing

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. (Foto: MTVN/Intan Fauzi)

JAKARTA, TEGARNEWS.com - Pemprov DKI kini sedang meramu regulasi untuk mengatur peredaran daging anjing. Regulasi itu bukan untuk melegalkan.

"Kami tidak melegalkan karena tidak umum. Sebagian kecil yang mengonsumsi. Jangan diplesetkan pemerintah melegalkan anjing dimakan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

Menurutnya, ada atau tidak ada regulasi yang mengatur peredaran daging anjing, pemerintah tetap harus melindungi warganya. Djarot akan menggandeng Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk membantu.

"Pemerintah wajib melindungi warga masyarakat. Itu harus. Misal dari makanan beracun, BPOM rajin. Memastikan seluruh peredaran daging aman. Ada atau tidak ada perda pemerintah wajib melindungi. Itu amanat UUD melindungi segenap warga," tegas Djarot.


SUMBER: METROTV
EDITOR: SB BUDI W

Posting Komentar

0 Komentar