Program Digitalisasi Sekolah Disorot, GNRI Desak Kejari Usut Dugaan Penyimpangan BOS 2019

    

Foto: Sekretaris Daerah LSM GNRI Minhajul Abidin.(Dok.BYD)


KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS -Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi) resmi menyerahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2019 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (6/10/2025).

Laporan tersebut diterima secara resmi oleh pihak Kejaksaan dan tercatat dalam tanda terima surat bernomor 03.SK.010/LI/DPD/LSM-GNRI/X/2025/Kab.Bekasi.

Sekretaris DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Minhajul Abidin atau yang akrab disapa Bang Anay, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil klarifikasi dan pemantauan GNRI terhadap pelaksanaan BOS Afirmasi/Program Digitalisasi Sekolah Tahun 2019 di wilayah Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, GNRI telah mengirimkan sejumlah surat klarifikasi dan teguran kepada sekolah-sekolah penerima bantuan, namun sebagian besar tidak memberikan jawaban yang memadai.

“Dari hasil klarifikasi, terdapat tiga kecamatan yang menjadi fokus laporan kami. Di Kecamatan Sukakarya, tiga sekolah sudah memberikan tanggapan tetapi sifatnya tidak substantif. Sementara di kecamatan Sukakerta ada satu sekolah yang sampai surat teguran kedua tidak memberikan jawaban sama sekali, dan di kecamatan Pebayuran ada lima sekolah yang juga tidak merespons hingga teguran kedua,” ujar Anay.

Ia menegaskan, GNRI tidak bermaksud menuduh pihak manapun, namun mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa sarana TIK dari program BOS Afirmasi digunakan sebagaimana mestinya untuk mendukung pembelajaran digital di sekolah dasar. Bila ada penyimpangan, tentu harus diklarifikasi secara hukum,” tambahnya.

GNRI Kabupaten Bekasi berharap Kejaksaan Negeri Bekasi dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen, agar transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan dapat terwujud.

“Kami percaya Kejaksaan akan menindaklanjuti laporan ini dengan objektif. Tujuan kami sederhana: menjaga amanah publik dan memastikan program pendidikan berjalan sesuai semangat Nawacita,” Pungkas Sekda DPD LSM GNRI.(Red/BYD)

Posting Komentar

0 Komentar