KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS -Pemerhati kebijakan publik Kabupaten Bekasi, Gunawan Sniper atau Mbah Goen, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk segera meninggalkan sistem manual dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Ia menilai, mulai tahun 2026 Pemkab Bekasi wajib beralih ke sistem digitalisasi agar pengelolaan pendapatan daerah lebih efisien dan transparan.
“Sudah bukan zamannya setor manual atau antre di loket. Kalau mau PAD naik dan kebocoran pendapatan bisa ditekan, digitalisasi adalah satu-satunya jalan. Sistem manual harus dihentikan, titik,” tegas Mbah Goen, Jumat (11/10/2025).
Menurutnya, penerapan sistem digital akan mempermudah masyarakat sebagai wajib pajak untuk melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja melalui mobile banking, dompet digital, atau QRIS. Selain mempercepat pelayanan publik, sistem digital juga memperkuat akuntabilitas dan menutup peluang penyimpangan.
Dorongan Mbah Goen sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), PP Nomor 35 Tahun 2023, serta program nasional P2DD (Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) yang mewajibkan pemerintah daerah menerapkan transaksi keuangan berbasis elektronik.
Sementara di daerah, Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perbup Nomor 29 Tahun 2024 telah menjadi dasar hukum pengelolaan pendapatan. Keputusan DPRD atas revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah pada Maret 2025 memperkuat arah kebijakan menuju sistem berbasis digital.
“Digitalisasi bukan proyek aplikasi, tapi perubahan budaya kerja. Ini ujian keseriusan Pemkab Bekasi menuju pemerintahan yang transparan dan berintegritas,” tutup Mbah Goen.(Red/BYD)
0 Komentar