KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS - Sejumlah sekolah dasar negeri penerima Dana BOS Afirmasi 2019 di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Setelah melayangkan serangkaian teguran kepada delapan sekolah, yakni SDN Sumbereja 02, SDN Bantarsari 01, SDN Karanghaur 02, SDN Karangpatri 02, SDN Sukaindah 01, SDN Sukakarya 01 dan 02, SDN Sukakerta 03, dan SDN Bantarjaya 02, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nasional Rakyat Indonesia (DPD LSM GNRI) Kabupaten Bekasi menilai telah terjadi pembiaran oleh jajaran Korwil Dinas Pendidikan Wilayah Pebayuran, Sukakarya, dan Sukawangi.
Seluruh surat teguran resmi sudah ditembuskan kepada Korwil terkait, namun hingga kini tidak ada respon maupun tindak lanjut. Sikap bungkam tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian pengawasan sekaligus indikasi pembiaran atas dugaan maladministrasi dana BOS Afirmasi.
Sekretaris DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Minhajul Abidin yang akrab disapa Bang Anay mengatakan, ia telah melayangkan surat teguran resmi terhadap delapan sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi yang diduga telah melakukan praktik penyalahgunaan anggaran.
“Kami sudah melayangkan teguran resmi ke delapan sekolah penerima BOS Afirmasi 2019 dan semua surat ditembuskan ke Korwil Dinas Pendidikan Wilayah Pebayuran, Sukakarya, dan Sukawangi. Namun faktanya hingga kini tidak ada respon. Semua bungkam, ini menunjukkan lemahnya komitmen dinas dalam menjalankan fungsi pengawasan.” tegasnya, Jumat (26/9/2025).
“Ada regulasi yang jelas: UU KIP, UU Sisdiknas, Permendikbud BOS, bahkan bisa mengarah ke UU Tipikor bila terbukti ada kerugian negara. Bila tidak ada langkah perbaikan, kami akan melanjutkan laporan resmi ke Inspektorat, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum.” tambahnya.
Dalam catatan LSM GNRI, pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak adanya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ketiadaan dokumen pertanggungjawaban resmi seperti BAST dan SPJ yang bertentangan dengan Permendikbud BOS, hingga tidak terpenuhinya prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan Pasal 48 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kasus ini menambah catatan buram pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Bekasi. LSM GNRI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar dana BOS Afirmasi benar-benar dipergunakan sebagaimana mestinya demi kepentingan peningkatan mutu pendidikan, bukan menjadi ladang penyalahgunaan anggaran.(Red/BYD)
0 Komentar