KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS – Kegiatan pembangunan bronjong atau gabion yang dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan dari masyarakat dan pegiat kontrol sosial. Proyek yang sudah berjalan tiga hari ini diduga tidak transparan karena tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi.
Sebagaimana diketahui, bronjong atau gabion merupakan struktur penahan longsor di tepi sungai yang dibuat dari anyaman kawat baja berlapis seng (galvanis) berbentuk kotak, kemudian diisi dengan batu kali untuk mencegah erosi. Namun, proyek yang sejatinya bertujuan memperkuat tanggul sungai ini justru menimbulkan tanda tanya di tengah publik.
Tim COD LSM Sniper Indonesia yang melakukan investigasi di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan. Selain ketiadaan papan proyek, para pekerja juga terlihat tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, penggunaan K3 merupakan standar mutlak yang diatur dalam Undang-Undang.
“Pekerja proyek wajib menerapkan K3 karena Undang-Undang mengatur hal tersebut. Ini untuk melindungi diri mereka dari kecelakaan kerja,” tegas Ozos, anggota tim COD LSM Sniper Indonesia, Rabu (27/8/2025).
Tidak adanya papan proyek menimbulkan dugaan minimnya keterbukaan informasi. Padahal UU KIP sudah jelas mengatur bahwa publik berhak tahu,” tambah Ozos.
LSM Sniper Indonesia menilai bahwa transparansi dan penerapan standar K3 bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum dan moral yang harus dipenuhi setiap penyelenggara proyek pemerintah. Oleh karena itu, pihak terkait diminta segera menindaklanjuti permasalahan ini agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai regulasi dan berpihak pada kepentingan masyarakat (Red/BYD).
0 Komentar