Diduga SDN 01 Sukamakmur Melakukan Pungli Pada Kegiatan Jambore

 

     

Foto: SDN 01 Sukamakmur Kabupaten Bekasi.(Dok BYD)


KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS -Polemik pungutan dana kegiatan Jambore Korcam Sukakarya yang bebankan kepada siswa SDN Sukamakmur 01 terus berlanjut. Pihak sekolah diketahui memungut biaya sebesar Rp135.000 per siswa, namun tanpa adanya musyawarah formal dengan wali murid.

Sejumlah orang tua mengaku tidak pernah diundang rapat atau dilibatkan dalam proses persetujuan iuran. Mereka hanya mendapat informasi sepihak melalui grup What'sApp orang tua.

“Kami tidak tahu ini rapat atau bukan, hanya ada suara dan pemberitahuan di grup,” ujar salah satu wali murid, Sabtu (09/08/2025).

Guru pelaksana kegiatan, Ibu Habibah, membenarkan adanya pungutan dan mengklaim telah diinformasikan lewat grup WhatsApp. Dana digunakan untuk konsumsi empat kali sehari, MCK, bambu, dan keperluan lainnya. Namun, saat diminta menunjukkan berita acara atau notulen musyawarah resmi, pihak sekolah tidak merespons.

Hal serupa juga ditegaskan oleh Plt Kepala Sekolah ibu Eka yang mengatakan bahwa praktik pungutan ini sudah berjalan sejak tahun sebelumnya.

“Tahun lalu malah Rp150 ribu, sekarang turun jadi Rp135 ribu. Iya, tidak pernah ada rapat resmi, hanya grup,” ungkapnya.

Menariknya, berdasarkan pantauan setelah dikonfirmasi, pihak sekolah segera mengirimkan pesan suara kepada para orang tua di grup WhatsApp "Pramuka 2025", menginstruksikan wali murid untuk segera datang ke sekolah, diduga sebagai upaya klarifikasi mendadak.

Tak lama setelah itu, sebuah foto rincian anggaran dipublikasikan ke dalam grup. Dalam papan tulis tersebut tercatat penggunaan dana Rp135.000 sebagai berikut:

SKU + Tanda Regu: Rp5.000

Makan 4x + Sarapan: Rp100.000

Bambu: Rp15.000

MCK (mandi): Rp10.000

Tak Terduga: Rp5.000

Total: Rp135.000

Meski akhirnya muncul rincian tersebut, publik mempertanyakan mengapa tidak disampaikan lebih awal, dan kenapa musyawarah resmi tak pernah digelar sejak awal kegiatan.

Menurut aktivis pendidikan lokal, informasi lewat grup WhatsApp tidak bisa dianggap musyawarah formal. Hal ini melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa setiap pungutan harus melalui rapat komite sekolah dengan dokumentasi resmi berupa notulen dan daftar hadir.

“Informasi satu arah tidak bisa disamakan dengan kesepakatan. Ini bisa masuk kategori pungutan liar jika tidak ada dasar formal,” ujar pemerhati pendidikan Sukakarya.

Kasus ini membuka kembali perdebatan soal transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam menarik iuran kegiatan, terutama di satuan Pendidikan Dasar Negeri. Sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Kwaran Pramuka Sukakarya untuk meninjau ulang prosedur pungutan pada kegiatan ekstrakurikuler seperti Jambore ini.(Red/BYD)

Posting Komentar

7 Komentar

  1. Hore sekolah saya viral

    BalasHapus
  2. Di duga narasumber tidak bisa memenuhi kemauan anaknya yg pgn ikut jambore trs anaknya ngamuk - ngamuk, narasumber pgnnya gretongan.. wkwkwk

    BalasHapus
  3. Memang dr dulu juga di pramuka gak ada anggaran ya bos klw bukan dr kantong pribadi.. Tp. Pada intinya kegiatan pramuka itu positif di banding siswa siswi yg tidak ada kegiatannya.. Dan pada akhirnya melakukan.kegiatan negatif seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba...masih dalam hal wajar klw emang anak y gak. Ikut gak. Usah bentar"

    BalasHapus
  4. tahun kmrin 115, kalo ada bambu di kurangin

    BalasHapus
  5. taun kemarin gak sampe 150rb
    115rb kalo ada tongkat bambu lebih murah

    BalasHapus