PAPD: Jokowi Kena Fitnah Minta Jabatan 3 Periode

      

Foto: Direktur Eksekutif PAPD Agus Rihat P Manalu.(Dok.Jc)


JAKARTA, TEGAR NEWS - Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) memastikan Presiden Joko Widodo difitnah bahwa meminta perpanjangan masa jabatan menjadi 3 periode. 

Direktur Eksekutif PAPD, Agus Rihat P. Manalu menjelaskan, kewenangan soal perpanjangan masa jabatan bukan pada presiden, melainkan ada di DPR dan MPR. 

“Karena memang bukan kewenangan presiden tapi MPR dan DPR. Jokowi kena fitnah soal 3 periode,” kata Agus Rihat dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/10). 

Sebab, Agus mengatakan jika ada perubahan masa jabatan presiden maka harus merevisi Undang Undang Dasar 1945.

Setelah itu, dilakukan upaya perubahan atau revisi undang-undang yang menjadi payung hukum keberadaannya. 

“Mengubah peraturan perundangan-undangannya kan banyak elemennya, macam macam. Ada DPR, DPD, masyarakat, dan sebagainya,” beber Rihat.

Memang, isu 3 periode ini mengemuka karena sejumlah menteri Jokowi yang memulai. Bahkan sempat jadi pembahasan bahwa MPR bakal menggelar sidang istimewa. 

“Sepanjang perjalanan isu perpanjangan masa jabatan presiden, Jokowi tercatat beberapa kali menyatakan menolak,” pungkas Agus Rihat.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar