Kisruh Putusan MK Terkait Masa Jabatan Ketua KPK, PAPD Meminta Presiden Turun Tangan

      

Foto: Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi Agus Rihat P Manalu.(Dok.Jc)


JAKARTA, TEGAR NEWS - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun menuai polemik di kalangan praktisi hukum dan masyarakat.

Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) turut menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang di nilai syarat akan kepentingan segelintir orang.

Direktur Eksekutif PAPD Agus Rihat P. Manalu mengatakan, PAPD sangat menyayangkan atas langkah yang diambil oleh MK terkait peraturan perubahan masa jabatan ketua KPK.

"MK telah off side dengan melakukan perubahan masa jabatan ketua KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Dari sini saja sudah terlihat masih adanya oligarki kepemimpinan di negara ini. Seharusnya DPR lah yang membuat undang undang tersebut bukan di MK," ujarnya kepada redaksi Tegar News, Selasa (30/5/2023).

Rihat sapaan akrabnya juga mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah lalai dalam menjalankan tugasnya dan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional dalam putusan yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Publik dipertontonkan dengan fakta bahwa KPK dan MK telah menjadi alat politik kekuasaan, tidak independen sebagai lembaga anti rasuah dan lembaga penjaga konstitusi.

"Perbedaan putusan MK soal masa jabatan pimpinan dan usia minimal pimpinan KPK itu dengan kasus serupa yang terjadi pada saat sejumlah warga mengajukan uji materi pada UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK," katanya.

"MK juga kemudian ketika dihadapkan pada persoalan tentang masa jabatan hakim MK, itu juga menganggap itu tidak bertentangan dengan keadilan. Nah, tiba-tiba di sini di dalam pertimbangan putusan itu bicara soal keadilan terkait dengan masa jabatan,” tambahnya.

Masih kata Rihat, MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

Implikasi dari putusan itu, masa jabatan pimpinan KPK dari yang semula empat tahun menjadi lima tahun.

Selain itu, MK juga mengubah muatan pada Pasal 29 huruf e UU KPK dari yang awalnya berbunyi “Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan”, diubah menjadi “Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan." Pungkasnya.(Jc/red)

Posting Komentar

0 Komentar