LSM Vosy RI Sambangi BPK Jawa Barat Guna Mempertanyakan Laporan Terkait Dugaan Praktek Kecurangan Lelang Pada Dinas Ciptaker Kabupaten Bekasi TA 2022

     

Foto: Ketum Vosy RI Hendu Purba S.H (kanan).(Dok.Jc)



BEKASI, TEGAR NEWS - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Voice Of Society Republik Indonesia (Vosy RI) menyambangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat guna mengkonfirmasi laporannya terkait dugaan tindak kecurangan proses lelang di lingkup kabupaten Bekasi tentang proyek pengadaan barang dan jasa pada lelang dinas cipta karya dan tata ruang tahun anggaran 2022 dengan no surat 022/LI/DPP-LSM VOSY RI/V/2022 tertanggal 19 Mei 2022.

Ketua Umum Vosy RI Hendu Purba mengatakan, dirinya mendatangi gedung BPK Provinsi Jawa Barat guna menanyakan terkait surat laporan Vosy RI beberapa waktu lalu.

"Kami menanyakan terkait surat laporan kami beberapa waktu lalu. Dan kami direspon dengan baik oleh pihak humas BPK dan informasi dari pihak BPK, mereka telah melakukan penyelidikan awal terkait laporan yang kami buat," ujarnya kepada Tegar News, Selasa (7/3/2023).

Hendu menjelaskan, harapan kami BPK dapat segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan karena seluruh data dan bukti dugaan penyelewengan anggaran telah kami berikan.

"Harapan kami BPK dapat bekerja secepat mungkin dan segera memeriksa dan memanggil baik dari pihak kontraktor sebagai pemenang tender dan juga para pejabat yang kami duga memiliki kepentingan di balik lelang tersebut," katanya.

Dirinya berharap, BPK dalam menjalankan proses penyelidikan ini dapat berjalan on the track tanpa ada intervensi dari pihak manapun juga.

"Harapan saya dan saya yakin BPK dapat profesional dalam melakukan tahapan penyelidikan dan harapan saya BPK bisa menjadi pintu masuk untuk pembenahan di lingkup pemerintahan kabupaten Bekasi demi kemajuan kabupaten Bekasi itu sendiri." Pungkasnya.

Untuk di ketahui saat Tegar News mencoba mengkonfirmasi terkait laporan LSM Vosy RI pihak humas belum bisa memberikan steatment apa pun dan pihak humas menyarankan untuk bersurat secara resmi dan menunggu pres rillis resmi dari BPK Provinsi Jawa Barat.(Jc/red)

Posting Komentar

0 Komentar