Ketua AWPI Kota Bekasi Mengkritisi Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yang Diberikan KIP Jabar Kepada Pemkot Bekasi

    

Foto: Jerry Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi.(Dok.Istimewa)



BEKASI, TEGAR NEWS - Pemerintah Kota Bekasi kembali mendapatkan penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat provinsi Jawa Barat tahun 2022 yang di selenggarakan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat, Kamis (8/12/2022).

Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi angkat bicara terkait pemberian penghargaan keterbukaan informasi publik oleh provinsi Jawa Barat terhadap Pemerintah Kota Bekasi.

Ketua AWPI DPC Kota Bekasi Jerry mengatakan, AWPI mengapresiasi dan bangga atas kinerja yang telah di raih oleh pemerintah kota Bekasi sehingga kembali mendapatkan penghargaan tersebut.

"Intinya kami mengapresiasi atas penghargaan tersebut. Dimana dengan kembali menerima penghargaan tersebut Pemkot Bekasi dinilai sudah menjalankan fungsinya untuk memberi pelayanan informasi terhadap publik," katanya kepada awak media, Kamis (8/12/2022).

Namun, lanjut Jerry, penghargaan keterbukaan informasi publik yang didapatkan oleh pemerintah kota Bekasi kali ini sedikit tercoreng dengan adanya gugatan / sengketa keterbukaan informasi publik yang sedang memasuki tahap persidangan dengan tergugat PPID utama Pemerintah Kota Bekasi selaku Termohon, dengan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC kota Bekasi sebagai pemohon dengan Nomor Register 2088/K-B3/PSI/KI - JBR/VI/2022

"Namun penghargaan yang diterima oleh Pemkot Bekasi kali ini agak sedikit janggal. Mengapa demikian disaat Pemkot Bekasi mendapatkan penghargaan tersebut kami (AWPI) sedang dalam proses gugatan perdata di KIP Provinsi Jabar. Berawal dari AWPI telah menyampaikan permohonan Data dan informasi publik terkait laporan pertanggung jawaban (LPJ) Bantuan Langsung Tunai (BLT) kota Bekasi Tahun Anggaran 2020 untuk pembayaran belanja bantuan sosial Individu / keluarga untuk konpensasi TPST Bantargebang pada pejabat PPID Utama pemkot Bekasi pada tanggal 14 maret 2022  dengan Nomor surat 008/SPDIK/AWPI-KB/III/2022 yang tidak di tanggapi, pada tanggal 14 april 2022 AWPI mengajukan surat keberatan dengan Nomor 014/SPDIK/AWPI-KB/IV/2022  dan ditangapi oleh PPID Pembantu yang di tanda tangani atas nama Zeno Bachtiar dengan Nomor surat 488/558/ DinasLH.PSKm kepada PPID Utama, dan disampaikan kepada Ketua AWPI  DPC Kota Bekasi dengan Nomor surat 488/1627/SETDA.Hum yang di tanda tangani oleh Sajekti Rubiyah, SE selaku PPID Utama yang menyatakan bahwa :

1.Bahwa data yang di sampaikan ke Dinas LH sebagai calon penerima bantuan Sosial merupakan data usulan yang di sampaikan masing masing kelurahan hasil verifikasi dan Validasi yang di lakukan oleh pengurus RT dan RW bersama dengan petugas Pamor 

2. Dalam hal terdapat data yang belum sesuai dengan Data Base kependudukan yang ada di Disdukcapil, sebab itu di mungkinkan terjadi hal sebagai berikut 

a) Terjadi salah input data

b) Tidak adanya laporan ke Dinas LH terkait dengan warga penerima yang telah pindah Domisili dan yang telah meninggal

c) ketika pendataan awal oleh pengurus RT dan RW masih terdapat KTP dan KK yang lama sehingga saat di sandingkan dengan Disdukcapil tidak sesuai dengan data base yang terkini 

d) masih terdapat warga masyarakat yang belum tertib dalam mengurus administrasi kependudukan. Yang artinya PPID pembantu dan PPID Utama keliru dalam memberikan informasi "bukan LPJ yang di berikan melainkan hasil temuan BPK yang telah menjadi sorotan publik. Jadi menurut saya dasarnya provinsi Jabar memberi penghargaan tersebut acuannya apa?,"katanya.

Jerry berharap, kedepannya ada kriteria khusus yang spesifik kepada para penerima penghargaan keterbukaan informasi publik agar penghargaan tersebut bukan hanya pencitraan semata.

"Harapan saya Komisi Informasi Publik lebih spesifik lagi terkait kriteria penghargaan kepada penerima. Bagaimana bisa ketika PPID Utama kota Bekasi sedang bersengketa dengan AWPI  tiba-tiba malah mendapatkan penghargaan terkait keterbukaan informasi publik. Kan jadi aneh jangan sampai kedepannya penghargaan tersebut dijadikan pencitraan semata agar PPID Utama mendapatkan apresiasi dari warganya saja." Pungkasnya.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar