Teori Hukum dan Dogmatik Dalam Prespektif Kebijakan

      

Foto: Puguh Tri Wibowo, S.T, S.H 


JAKARTA, TEGAR NEWS - Filsafat hukum sebagai perenungan dan perumusan nilai-nilai yang mencakup penyelarasan dan penyerasian antara ketertiban dan ketentraman, kebendaan dan keakhlakan, serta kelanggengan atau konservatisme dengan pembaharuan.

Menurut Plato , filsafat juga sebagai penyelidikan sebab-sebab dan asas-asas yang paling akhir digunakan untuk mencapai kebenaran yang asli dan murni. Pemikiran yang mendalam dengan tujuan untuk mencari kebenaran yang terkandung di dalam suatu hukum dari segala penerapan hukum itu sendiri.

Sedangkan menurut Sudikno Mertokusumo bahwa Teori Hukum bukan ilmu hukum, ilmu hukum juga bukan teori hukum .Teori hukum berbeda dengan hukum Positif, hal ini harus dipahami supaya terhindar dari kesalahpahaman, karena seolah-olah tidak dapat dibedakan antara teori hukum dan hukum positif , padahal keduanya dapat dikaji secara filosofis.

Menurut Bruggink ilmu hukum adalah teorinya hukum positif atau hukum dalam praktek. Dan ilmu hukum merupakan obyek dari teori hukum. 

Analytical Jurisprudence atau disebut juga reime rechtlehre, rechtsdogmatiek atau ideem Jurisprudence membatasi identifikasi hukum sebagai formal legalistik. Berbeda dengan socialogical Jurisprudence.

Hans Kelsen mengatakan ada 3 ajaran utama dalam meningkatkan kesatuan dan mengurangi kekalutan dalam tujuan teori hukum,yaitu :

1. Teori Hukum Murni (Reine rechtlehre);

2. Grundnorm mengaku Undang-undang sebagai hukum;

3. Stufenbau Theorrie, Peraturan Hukum diturunkan dari norma dasar;

Perlu kita pertanyakan mengapa Teori hukum dikatakan sebagai kelanjutan dari ajaran hukum umum ? Karena teori hukum tidak dapat disamakan dengan ajaran hukum umum, sedangkan kesamaan dapat dilihat dari letak dan sifat disiplin ilmu pengetahuan ini. Dan teori hukum justru lebih diakui secara luas sebagai suatu disiplin ilmu yang mandiri.

Teori hukum dan Dogmatik hukum ,jika dikaji ,maka Teori hukum memiliki Pengertian asasi dari hukum yang bersifat universal ,maka dasar-dasar yang terdapat didalam hukum positif tertentu, sehingga obyek kajian yang konkrit pada hukum positif yang bertujuan mendapatkan pengetahuan yang lebih baik. Sedangkan Dogmatik kajian bersifat praktis ,dan Dogmatik tidak hanya bertugas menguraikan sistem hukum positif yang ada,tetapi juga melakukan aktifitas mengkaji sistem hukum positif tertentu.

Referensi : 

1. Prof. Dr. Marwan Effendy, S.H., Teori Hukum' dari prespentif kebijakan, perbandingan dan harmonisasi hukum pidana

2. Prof. Dr. H.Lili Rasjidi,S.H.,S.Sos.,LL.M., Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum

3. Prof. DR. Moh. Mahfud MD, Politik Teori Hukum di Indonesia.


Penulis 

Adv. & Konsultan Hukum

Puguh Triwibowo, S.T.,S.H.

Posting Komentar

0 Komentar