Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Menangkap Bandar Ganja Dengan BB 31 Kg

    
Foto: Konferensi Pers yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota.(Dok.BLB)


BEKASI, TEGAR NEWS - Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan dan mengungkap upaya peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 31 kg di dua tempat kejadian Bogor dan Bekasi dengan tiga tersangka. NH,BL dan AL. Ketiganya telah ditahan dan diproses di Polres Metro Kota Bekasi .

Berawal dari informasi yang didapat Subnit 4 unit 2 dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika didaerah Pondok Gede  Jatibening  kota Bekasi dan berkat kesiagapan anggota  polres metro Bekasi kota  dapat mengungkap dan merungkus para pelaku.

Dari tangan pelaku didapati Narkotika jenis Ganja seberat 31kg ,1 buah timbangan, 3 buah Hand Phone dan 1 unit Mobil APV, adapun modus operandi dari Medan menuju Jakarta dengan cara Narkotika dimasukkan ke dalam Bekleding mobil APV.

Dalam keteranganya Kapolres Metro Kota Bekasi, Kombes Pol Hengki Menegaskan bahwa  polres metro Bekasi kota tidak akan berhenti untuk memutus mata rantai peredaran narkotika diwilayah kota Bekasi.

Hengki juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika dan untuk tidak ragu menginformasikan kepada pihak berwajib bilamana ada penyalahgunaan Narkotika diwilayahnya.

"Kami menghimbau kepada masyarakat apa bila menemukan atau memiliki informasi terkait peredaran Narkotika  jangan ragu untuk melaporkan ke pihak yang berwajib," tegas Hengki.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ( ayat ) 2 sub pasal 112 (ayat ) 2 UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun Dengan denda paling sedikit 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah ) dan paling banyak 8.000.000.000.00 ( delapan miliar rupiah ).(BLB/red)

Posting Komentar

0 Komentar