Pemdes BalKot Tak Responsif, Warga Bakal Tempuh Langkah Hukum

         

Foto: Kantor Desa Babelan Kota.(Dok.Jc)


KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS - Setelah dinilai tidak responsif dalam merespon surat audensi warga, warga masyarakat Desa Babelan Kota (BalKot), Kecamatan Babelan, bakal menempuh langkah hukum dengan melaporkan Kepala Desa (Kades) Babelan Kota, Saidih David, ke sejumlah aparatur penegak hukum (APH). 

Perwakilan warga masyarakat Desa Babelan Kota, Nur Huda mengatakan, surat audensi warga yang kedua baru dibalas oleh lembaga BPD Desa Babelan Kota Nomor 011/BPD/BK/VIII/2021 tanggal 5 Agustus 2021, yang isinya BPD belum dapat memenuhi permohonan audensi warga dikarenakan pada saat ini masih dalam situasi pandemi COVID 19.

"Ternyata ngumpet dibalik selimut COVID 19 alasannya, tentu alasan itu tidak menggembirakan hati masyarakat Babelan Kota. Kepala Desa ngapain takut sih untuk menemui warganya. Kami kan hanya sekedar ingin mempertanyakan terkait adanya dugaan KKN dan kurangnya transparansi serta keterbukaan dalam penggunaan dana anggaran desa Babelan Kota tahun 2020. Dan sebagai warga masyarakat Babelan Kota boleh dong kami bertanya dan itu juga dibolehkan menurut undang-undang," tegasnya kepada para awak media, Rabu (11/8/2021).

Dijelaskan Nur Huda, sesuai data yang dimiliki warga masyarakat Desa Babelan Kota, pihaknya ingin mempertanyakan mengenai adanya dugaan anggaran yang belum dibelanjakan hingga satu miliar rupiah lebih. Masyarakat hanya ingin bertanya kepada Kepala Desa Babelan Kota apakah anggaran tersebut, kata dia, diperuntukkan untuk pembelian masker dan cairan disinfektan di masa pandemi COVID 19 atau buat yang lain. 

"Kami sebagai warga masyarakat wajar dong merasa curiga kalau anggaran tersebut ditambah adanya silpa anggaran, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa saat menjelang pelaksanaan Pilkades kemarin. Jangan sampai wabah COVID sekarang ini menjadi wabah korupsi," ungkapnya. 

Nur Huda menegaskan jika pihaknya akan segera menyerahkan data temuan ini ke sejumlah penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat Kabupaten Bekasi. Dirinya juga menegaskan jika warga masyarakat Desa Babelan Kota tidak main-main dalam menyikapi persoalan ini. 

"Kami sekarang ini sedang menyusun dan melengkapi data temuan ini. Kami sudah mempunyai bukti yang cukup dan bukti pembanding sebagai bahan laporan ke penegak hukum. Bahkan dalam waktu dekat ini, kami juga berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa ke kantor desa Babelan Kota untuk menyampaikan aspirasi kami," tandasnya. 

Seperti diketahui, sejumlah warga masyarakat Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, mempertanyakan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 dan 2020 oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Babelan Kota yang diduga terjadi penyimpangan dan memenuhi unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).(red)

Posting Komentar

1 Komentar