BEKASI, TEGAR NEWS - Dinas Perumahan Kawasan permukiman dan pertanahan Kota Bekasi diduga lalai terkait adanya dugaan pembangunan proyek siluman yang muncul di wilayah Kelurahan Marga jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi kian terkesan menjadi sorotan publik ditengah gencarnya pandemi coronavirus disease Covid-19.
Pasalnya pada saat berlangsungnya pengerjaan pembangunan proyek Renovasi Fasilitas Umum (Fasum) Posyandu tersebut tidak terpampang papan informasi mengenai jenis pembangunan, proses waktu pengerjaan, nama kontruksi, lokasi pekerjaan dan besaran anggaran yang digunakan.
Ironis, keberadaan proyek siluman tersebut nampak tidak ingin diketahui oleh publik bahkan salah seorang ketua Rw. Danang pun seolah terkesan menutupi saat dimintai keterangan informasi oleh beberapa awak media yang tergabung di AWPI, Senin (16/8/2021).
Saat awak media berusaha menghubungi Ketua Rw. 01 Danang melalui telpon selular dengan bertujuan ingin melakukan konfirmasi secara resmi mengenai adanya persoalan tersebut.
Namun amat disayangkan Danang mengatakan, itu pembangunan Kantor Rw pak, terkait papan proyek danang mengatakan permintaan saya jangan di pasang,"katanya.
Lebih lanjut terkait pagu anggaran ketua Rw mengatakan, jangan tanya saya bapak kan tau, " ujar Danang.
Sementara itu berdasarkan lpse.bekasikota.go.id Nama paket Renovasi Fasum Posyandu Rw. 01
Dikerjakan oleh CV (YN) lokasi pekerjaan Rt. 01 Rw. 01. Satker Dinas Perumahan Kawasan permukiman dan pertanahan Kota Bekasi dengan pagu Anggaran Rp. 198.450.000 yang bersumber APBD 2021.
Dari peristiwa tersebut bedasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), merupakan upaya penyelenggara negara agar memastikan terpenuhinya hak publik terkait informasi dan salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam penjelasan umum UU KIP diketahui bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis (Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28F.
Kemudian, dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka dan merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya perintahan yang baik.(blb/red)



0 Komentar