Warga Desa Babelan Kota Mempertanyakan Sisa Anggaran Desa 1,2M dan KKN yang Diduga Dilakukan Oleh Kepala Desa

       

Foto: Audiensi Masyarakat Babelan Kota dengan BPD Babelan Kota serta Sekretaris Desa Babelan Kota.(Dok.Rizal)


KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS - Warga masyarakat Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, mengeluhkan adanya Sisa Lebih Anggaran (SILPA) di Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Babelan Kota tahun anggaran 2019 hingga Rp1,2 Miliar lebih, sementara itu banyak usulan dan aspirasi warga masyarakat yang tidak tertampung. 

Hal itu terungkap dalam kegiatan rapat audensi antara Ketua dan anggota BPD Desa Babelan Kota, Sekretaris Desa (Sekdes) Babelan Kota dengan warga masyarakat Desa Babelan Kota di kantor BPD Desa Babelan Kota, Senin (21/6). 

Sejumlah warga masyarakat Desa Babelan Kota yang menyampaikan aspirasinya tersebut kecewa dengan tidak hadirnya Kepala Desa (Kades) Babelan Kota selaku pengguna anggaran di Pemdes Babelan Kota, sehingga tidak bisa menjawab langsung semua masukan dan aspirasi warga masyarakat.

"Adanya SILPA itu seharusnya menjadi evaluasi agar tidak terulang kembali kedepannya, walaupun diperbolehkan berdasarkan aturan, tetapi anggaran itu harus diserap untuk kepentingan masyarakat. Kami sebagai warga masyarakat berhak dong bertanya, jangan sampai disamakan dengan APBD, ya diserap lah kasihan masyarakat," ungkap salah satu perwakilan warga masyarakat Desa Babelan Kota, Nur Huda kepada para awak media. 

Nur Huda meminta Pemdes Babelan Kota untuk menjelaskan kepada warga masyarakat mengapa sampai adanya SILPA di Desa Babelan Kota. Dirinya pun meminta Pemdes Babelan Kota untuk membuat skala prioritas dalam penyusunan program untuk masyarakat. 

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyesalkan tidak hadirnya Kades Babelan Kota dalam rapat audensi warga masyarakat tersebut. Dirinya mewakili warga masyarakat meminta agar Kades bisa hadir dalam kesempatan rapat audensi yang akan datang. 

"Orang yang kritis dan lawan politik itu bukan dijauhi tetapi dirangkul. Pemimpin yang baik itu menghargai lawan politik. Curiga kan sah-sah saja, bukan menuduh. Kami melihat adanya kemunduran demokrasi di Desa Babelan Kota," tegasnya. 

Menanggapi hal tersebut, Sekdes Desa Babelan Kota, Supriyadi, mengatakan jika SILPA diperbolehkan sesuai dengan aturan, meski demikian dirinya mengakui hal tersebut akan menjadi evaluasi bagi Pemdes Babelan Kota. Dirinya pun mengakui jika adanya SILPA itu supaya roda pemerintahan di lima bulan awal tahun bisa tetap berjalan.

"Untuk anggaran tahun 2020 juga anggaran memang banyak terserap untuk penanganan Covid 19. Jadi memang pembangunan fisik agak terhambat. Apalagi RT di desa kami pun jumlahnya hingga ratusan yang harus diberikan insentif. Karena itu memang beberapa usulan dari warga masyarakat belum tertampung," terangnya. 

Di tempat yang sama, Ketua BPD Desa Babelan Kota, Roni Darohman Hurip, mengakui pihaknya terlambat membalas surat audensi dari warga masyarakat Desa Babelan Kota karena agenda kegiatan anggota BPD Desa Babelan Kota. Dirinya pun mengapresiasi warga masyarakat Desa Babelan Kota yang telah memberikan saran dan masukan untuk kemajuan Desa Babelan Kota. 

"Iya semua masukan dari warga masyarakat ini akan menjadi catatan dan notulen untuk pembahasan RPJMDes Desa Babelan Kota nanti. Kami berharap pertemuan seperti ini bisa berkelanjutan. Kami juga akan berkomunikasi dengan Pak Kades untuk bisa hadir saat pertemuan selanjutnya," tandasnya. (red)

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Sungguh parah sekali. ..pantesan kami tidak pernah dapat sembako. ..2020terakhir buln april dapat kedepannya tidak pernah dapat...

    BalasHapus