Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan dan Perdagangan Anak dibawah Umur

            

Foto: Ilustrasi



BEKASI, TEGAR NEWS - AT (21) putra dari anggota DPRD Kota Bekasi resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur.

AT telah melarikan diri dan kini tengah dalam pengejaran tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota.

AT juga sempat mangkir dari pemanggilan saat hendak dimintai keterangan oleh pihak yang berwajib.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supryadi menjelaskan, pihaknya telah menetapkan AT sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021 lalu.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei lalu, dan kini masih dalam pengejaran Tim Reskrimum," ujarnya kepada awak media, Rabu (19/5/2021).

Selain memperkosa, AT diduga telah menyekap, menjual dan memaksa PU untuk melayani laki-laki hidung belang ditempat indekos di kawasan Bekasi Timur.

Orang tua korban telah melaporkan kasus yang dialami putrinya ke Polres Metro Kota Bekasi dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT.(red)

Posting Komentar

0 Komentar