Terkait Laporan Ngabalin, Bambang Thor Suryadi: Saya Akan Hadir di Polda Metro Jaya

 

      

Foto: Bambang Bea Thor Suryadi.(dok.istimewa)


JAKARTA, TEGAR NEWS - Bambang BeaThor Suryadi, akan hadir atas panggilan Polisi pada Selasa tanggal 02 Maret 2021 Jam 10.00 di Polda Metro Jaya.

Kedatangan Bambang ingin membuktikan apakah presiden Joko Widodo tegas menjalankan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang pemberian imbalan bagi siapa saja yang melaporkan kasus korupsi serta perlindungan hukum bagi para pelapor tersebut.

"Saya ingin membuktikan apakah Presiden Jokowi menjalankan PP No 43 tahun 2018 yang di tanda tangani Presiden pada tanggal 18 September 2018 tentang Pelapor Kasus Korupsi dan suap mendapatkan Rp 200 juta serta perlindungan hukum bagi pelapor atas laporan tersebut," ujarnya kepada Tegar News, Sabtu (27/2/2021).

Bambang menambahkan, selama ini pelapor kasus korupsi dan suap di laporkan ke Polisi oleh terduga korupsi, dan Polisi selalu mendahulukan proses hukum kasus pencemaran nama baik oleh terduga pelaku korupsi.

"Pelaporan kasus korupsi dan suap di bawa kepengadilan dan di penjara, sementara laporan korupsi dan suap yang telah diterima Polisi tidak di proses oleh pihak kepolisian," tegasnya.

Ali Mochtar Ngabalin Dalam laporan bernomor  LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020 itu,  Ali Mochtar Ngabalin menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

"Apa yang dilakukan saudara Ngabalin, melaporkan saya ke Polda atas pencemaran nama baiknya dengan UU ITE adalah tindakan dan kelakuan yang sudah benar," pungkas Bambang.


Posting Komentar

0 Komentar