![]() |
Foto : Ilustrasi Transjakarta. |
JAKARTA , TEGAR NEWS - Nadia Diposanjoyo Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, mengungkapkan alasan dirinya meminta kepada karyawan yang belum dibayarkan upah lembur nasionalnya untuk membuat gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Menurutnya, gugatan ke PHI tersebut harus diajukan agar ada dasar hukum yang kuat dalam tuntutan upah lembur.
"Jadi menurut kami perihal penting seperti ini perlu dasar hukum yang kuat, dan dasar hukum ini akan manjadi sah apabila ada keputusan PHI," ujar Nadia kepada awak media, Rabu (15/7/2020).
Bila PHI mengeluarkan keputusan dan inkrah atau berkekuatan tetap maka PT Transjakarta disebut bakal membayar upah lembur itu.
"Kepada pihak karyawan yang merasa haknya belum ditunaikan, dapat mengajukan gugatan ke PHI agar bisa menjadi dasar hukum yang incraacht bagi setiap pihak. Kita siap bayar apabila ada dasar yang kuat," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan bersama sejumlah karyawan PT Transjakarta mengadu ke Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta pada Selasa kemarin.
Pengaduan ini terkait tidak dibayarkannya upah lembur hari libur nasional oleh PT Transjakarta sejak tahun 2015 hingga 2018.
"Jadi ada karyawan yang sedang menuntut pembayaran upah lembur hari libur nasional yang belum dibayarkan oleh PT Transjakarta kepada pekerjanya sejak 2015 sampai 2018," ucap Tigor.
Bahkan Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Timur telah mengeluarkan anjuran supaya Transjakarta membayarkan upah tersebut.
"Itu sejak bulan April 2020 di keluarkan Sudin Naker Jaktim. Tapi sampai sekarang Transjakarta sudah lewat waktu ini, sudah menolak dan tidak membayar anjuran itu. Ini sudah lewat waktu," kata dia.
Menanggapi aduan tersebut, Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif meminta agar karyawan melayangkan somasi.
"Saya minta mereka melakukan secara tertulis melakukan somasi kepada pihak TJ karena kan menurut pengakuan mereka sudah ada keputusan dari tripartit adalah untuk segera membayar. Tapi keputusan itu diabaikan karena itu saya minta somasi dulu nanti kita tengahi," ucap Syarif.(red)
0 Komentar