Tarif Angkutan Umum Resmi Turun


JAKARTA, TEGARNEWS.com - Menyusul turunnya harga BBM yang sudah berlaku sejak 1 April 2016, Tarif Angkutan Umum juga akan turun. Hari ini Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah menetapkan tarif angkutan umum yang baru baru di Jakarta. 

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan bahwa Peraturan Gubernur mengenai turunnya tarif angkutan umum sudah ada. Andri juga menambahkan tarif angkutan umum turun sekitar Rp 300,- sampai Rp 500,- seiring dengan turunnya harga BBM. 

Pemerintah menurnkan tarif angkutan umum sebesar 3% dari tarif sebelumnya. Gubernur DKI Jakarta Basuki Djahaja Purnama alias Ahok mengatakan semua tarif angkutan umum di Jakarta ditentukan oleh Pemerintah Provinsi. 

Ahok juga menambahkan meskipun harga minyak dunia turun maupun naik, tarif angkutan umum akan tetap sama. Berikut adalah rincian tarif angkutan umum di Ibu Kota DKI Jakarta yang telah ditetapkan resmi oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta hari ini Senin 4 April 2016. 

Tarif angkutan umum taksi mengalami penurunan, untuk tarif buka pinti dari Rp 7.500,- turun menjadi Rp 6.500,-. Untuk tarif taksi per kilometerjuga turun dari Rp 4.000,- per km menjadi Rp 3.500,- per km. 

Untuk tarif taksi tunggu dari Rp 48.000,- per jam turun menjadi Rp 42.000,- per jam. Tarif taksi tarif angkutan umum berupa bus juga mengalami penurunan. Tarif angkutan umum bus besar dari Rp 3.800,- turun menjadi Rp 3.500,-. 

Tarif angkutan umum bus sedang dari tarif Rp 3.800,- juga turun menjadi Rp 3.500,- sekali perjalanan. Untuk tarif angkutan umum bus kecil seperti KWK, Mikrolet, APB maupun sejenisnya juga mengalami penurunan dari harga Rp 3.500,- menjadi Rp 3.000,-. 

Tarif angkutan umum ini berlaku di DKI Jakarta. Penurunan tarif angkutan umum ini juga seiring dengan turunnya harga BBM dan turunnya minyak dunia.

Oleh: Leli
Editor: Steven

Posting Komentar

0 Komentar