Presiden RI Pangkas Puluhan Ribu Penghambat Investasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi)/net
Editor: Steveno Bayu Budi Wiriawan

JAKARTA, TEGARNEWS.com -  Presiden RI akan memangkas separuh dari 42.000 aturan yang selama ini menjadi penghambat arus masuk investasi.

Saat memimpin rapat paripurna Kabinet Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/12/2015), Presiden Jokowi memerintahkan jajaran pimpinan Kementerian/Lembaga memangkas aturan-aturan yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), dan yang menyangkut Kepresidenan.

“Jadi, berdasarkan laporan Kepala Staf Kepresidenan, secara keseluruhan ada 42.000 regulasi. Maka yang diminta dipangkas adalah aturan di seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk Perpres dan hal-hal yang berkaitan dengan Kepresidenan,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/12/2015).

Pramono menyebutkan, aturan yang akan dipangkas meliputi sektor agraria, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), energi, kilang, dan perdagangan. Dia mencontohkan, jika pada masa lalu investor yang akan mengurus izin pembangunan pembangkit listrik investor wajib memenuhi 68 jenis.

Presiden Jokowi ketika memulai pemerintahan pada Oktober 2014 lalu, memangkas jumlah itu menjadi 22 aturan. Saat ini, jumlah itu akan dipangkas menjadi sekitar 10-12 jenis aturan.

“Sebelumnya, hampir ada 68 peraturan perundangan atau perizinan. Sekarang sudah dipotong menjadi 22 perizinan. Belau belum puas. Beliau minta untuk dipoton, minimal bisa menjadi 10-12 peraturan. Jadi itu berlaku di semua kelembagaan,” jelas Pramono.

Posting Komentar

0 Komentar