Maraknya Penipuan, Registrasi Kartu Operator Diperketat!

Konferensi Pers Penerbitan Registrasi Nomor Prabayar Pelanggan Jasa Telekominikasi / tn
Editor: Steveno Bayu Budi W

JAKARTA, TEGARNEWS.com - Meski ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi telah diatur sejak tahun 2005, namun dalam implementasinya masih menemui banyak kendala dan kekurangan. Sebagaimana diketahui, ketentuan registrasi pelanggan telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.Kominfo/10/2005 dengan pelanggan diwajibkan untuk memberikan identitasnya sebelum menggunakan jasa telekomunikasi.

Sebelumnya, untuk pelanggan jasa telekomunikasi pasca bayar, registrasi hanya dapat dilakukan di gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dengan menunjukkan identitas serta setelah memenuhi persyaratan kontrak yang ditentukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi

Sedangkan untuk pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar, saat ini registrasi dapat dilakukan di gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dengan menunjukkan kartu identitas maupun registrasi sendiri melalui SIM Tool Kit ("STK) yang ada pada kartu perdana jasa telekomunikasi, yaitu menggunakan kode 4444, dengan jalan mengisi data pribadi yang tertera dalam kartu identitas.

Namun registrasi dengan STK ini memiliki kelemahan besar yaitu data yang dimasukkan kadang tidak sesuai dengan data sebenarnya sehingga identitas pelanggan menjadi tidak valid

Dalam rangka membantu mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi, khususnya jasa telekomuniksi yang menggunakan kartu prabayar,Kementerian Kominfo melalui Badan Regulasi Telkomunikas Indonesia(BRTI) memandang perlu untuk menegakkan ketentuan registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar

Contoh penyalahgunaan jasa telekomunikasi ini adalah pengiriman pesan singkat (Messaging Service/SMS) Dengan penerapan secara benar registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar ini maka pengiriman sms spam dapat ditelusuri dan diketahui identitasnya sehingga nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penertiban Registrasi Pelanggan Prabayar

Setelah melalui serangkaian pembahasan yang mendalam bersama dengan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi menggunakan kartu pra bayar, BRTI menetapkan ketentuan pelaksanaan registrasi pelanggan pra bayar melalui Surat Ketua BRTI Nomor 326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015 sebagai berikut:

Registrasi pelanggan pra bayar wajib dilaksanakan secara nasional mulai hari ini tanggal 15 Desember 2015 gecara serentak oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan kartu pra bayar.

Mekanisme registrasi pelanggan pra bayar menggunakan STK 4444 yang dimodifikasi atau perangkat registrasi lain yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan menambahkan identitas (ID) penjual kartu pra bayar.

Registrasi pelanggan pra bayar wajib dilakukan oleh penjual katu pra melalui perangkat penerima (handset) penjual kartu perdana pra bayar atau mealaui perangkat penerima (hadset)calon pelanggan dengan jalan memsukkan identitas (ID) penjual dan data calon pelanggan:

Nomor telepon jasa telekomunikasi prabayar yang akan digunakan.
Identitas yang terdapat pada pada Kartu Tanda Penduduk/Surat izin Mengemudi/Paspor/Kartu Pelajar, yaitu nomor, nama tempat tanggal lahir dan alarmat.

Untuk keperluan penelusuran (trace), dalam perjanjian kerjasama antara penyelenggara telekomunikasi dengan penjual kartu perdana pra bayar (distributor/outlet/retail outletnapak wajib dimasukkan ketentuan dengan materi muatan:

Registrasi pelanggan pra bayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana pra bayar yang telah memiliki identitas (D) yg dikeluarkan oleh penyelenggara telekomunikasi.

Registrasi pelanggan pra bayar sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kartu identitas calon pelanggan (KTPISIM/Pasporl Kartu Pelajar) dan dilanjutkan dengan pengisian nomor kartu identitas, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat lengkap calon pelanggan.

Pihak Kedua (distributor/sub distributor/outlet retail/ outlet lapak) menjamin Pihak Pertama (operator/distributor/sub distributorloutlet/outlet/retail outlet) bahwa pelaksanaan registrasi pelanggan pra bayar dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Dalam hal di kemudian hari ditemukenali terdapat data pelanggan pra bayar yang tercatat dalam database penyelenggara telekomunikasi tidak sesuai dengan data pelanggan yang telah diverifikasi, Pihak Pertama (operatori /distributori/sub distributor/outlet) berhak meminta klarifikasi kepada pihak kedua(distributor/sub distributor/autet/tretail outlet lapak).

Dalam hal ditemukenali bahawa ketidaksesuian data pelanggan pra bayar sebagaimana di maksud pada huruf d merupakan kelalaian pihak kedua (distributor/sub distributor/outlet/lapak),Pihak pertama (operator/distributor/sub distributorloutlet/outlet/retail outlet) berhak mengenakan sanksi kepada pihak kedua (distributor/sub distributor/autet/tretail outlet lapak).

Sanksi sebagaimana yang di maksud pada huruf e berupa peringatan tertulis dan/ataupenjualan kembali syarat dan ketentuan pendistribusian/penjualan kartu perdana pra bayar.

Paralel dengan mekanisme registrasi pelanggan pra bayar ini, Kementerian Kominfo dan para penyelenggara telekomunikasi juga sedang dalam proses menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil ("Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan NIK") untuk pelaksanaan registrasi pelanggan pra bayar ini. 

Jadi walaupun sesuai peraturan yang berlaku saat ini, identitas calon pelanggan yang dapat digunakan untuk registrasi pra bayar ini adalah mungkin Pelajar/Paspor, BRTI menghimbau agar dalam pelaksanaannya sedapat menggunakan NIK.

Dengan penggunaan NIK ini maka data calon pelanggan dapat langsung divalidasi dengan database penduduk berdasarkan NIK yang dikelola oleh sehingga data calon pelanggan dapai dipastikan kebenarannya.

Posting Komentar

0 Komentar