BEKASI, TEGAR NEWS - Kasus sengketa informasi publik antara Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi melawan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bekasi memasuki babak akhir.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Kasasi dengan Nomor : 354K/TUN/KI/2025 yang menolak kasasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang artinya Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi memiliki kewajiban hukum untuk memberikan data terkait sengketa publik tersebut.
Ketua AWPI DPC Kota Bekasi Jerry mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung tersebut. Ia mengatakan, kemenangan hukum ini sebagai bukti komitmen DPC AWPI Kota Bekasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah kota Bekasi sesuai dengan Undang-undang.
"Kami mengapresiasi terhadap Mahkamah Agung atas putusan yang adil ini. AWPI akan terus konsisten mengawal transparansi sebagai bentuk kontrol sosial di kota Bekasi." Ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Jerry menegaskan, bahwa perjuangan AWPI kota Bekasi dalam mengakses informasi publik merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang.
"Menurut kami, kalau memang bersih kenapa harus risih? " tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum DPC AWPI Kota Bekasi R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H.,M.H. dari kantor hukum Handoyo & Rekan mengatakan atas keluarnya Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung R.I tersebut telah membuktikan betapa rusaknya tatanan pengelolaan kepemimpinan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang selama ini selalu merasa paling benar dan paling pintar dalam menjalankan tupoksinya.
"Kami sangat terharu dengan keluarnya Putusan Kasasi Nomor: 354 K/TUN/KI/2025, karena perjuangan kami selama ini telah membuahkan hasil yang adil untuk masyarakat Kota Bekasi, kami merasa rakyat Kota Bekasi harus bisa melihat dan harus selalu mengawasi kinerja Para Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terutama Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang begitu "asal-asalan" dalam bekerja," Tegasnya.
SHS sapaan akrabnya juga Meminta kepada Walikota Bekasi agar lebih cerdas dalam menempatkan anak buahnya pada dinas-dinas yang ada di kota Bekasi terutama dinas lingkungan hidup.
"Terakhir, kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi Bapak Walikota Tri Adhianto harus lebih cerdas dalam memilih orang-orang yang akan memegang pucuk kepemimpinan di setiap Kantor Dinas. Karena mereka bekerja dan digaji dari Pembayaran Pajak Rakyat Kota Bekasi dan jangan sampai bersikap Dzholim kepada Rakyat Kota Bekasi." Pungkasnya.(Red/Jc)
0 Komentar