Kuasa Hukum Ampuh: Kasus Cuitan Jhon Sitorus, Ini Menjadi Ajang Keberanian Polisi Dalam Memberantas Hoax

     

Foto: Jhony Augast Sudarsono S.H.,M.H (Dok.Istimewa)


BEKASI, TEGAR NEWS - Jagat dunia Maya kembali di ramaikan oleh penyataan kontroversi yang ditulis oleh akun Twitter Jhon Sitorus (@Miduk17) dengan mengatakan "Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu 😢" Cuit Jhon Sitorus @Miduk17 di akun Twitternya.

Cuitan tersebut menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat luas. Salah satunya datang dari Aksi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) dengan membuat laporan pengaduan masyarakat ke Polrestro Bekasi.

Kuasa Hukum AMPUH, Jhoni Augast Sudarsono S.H.,M.H, mengatakan dirinya bersama kawan-kawan AMPUH telah melakukan pelaporan resmi ke Polrestro Bekasi sebagai langkah hukum dalam membantu pencegahan berita bohong (Hoax).

"Orang yang menyebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif. Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya kepada Tegar News saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon, Sabtu (6/5/2023).

Jhony sapaan akrabnya mengatakan lebih lanjut, cuitan Twitter Jhon Sitorus@miduk17 adalah hoax yang dalam ketentuan hukum masuk ke delik penyebaran berita yang tidak bisa di buktikan kebenarannya.

"Itu kan masuknya opini dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Hanya opini yang dinarasikan terjadi adanya perbuatan yang belum bisa menimbulkan kerugian terhadap objek dan subjek yang disampaikan, dan masuk kedalam penyebaran berita bohong sehingga layak dilaporkan untuk ditindak lanjuti oleh kepolisian agar tidak menjadi muncul keonaran, persepsi dan asumsi di para karyawati sebagai pekerja di lokasi yang disebutkan yaitu perusahaan Cikarang. Dampak yang lebih besar adalah bahwa kalimat cuitan tersebut mengisyaratkan arti syarat adalah mutlak sebagai peraturan. Kalimat ini mengandung artikulasi yang berlebihan karena cuitan tersebut seperti mengharuskan dalam konotasi menyatukan peraturan ketenagakerjaan atau Undang Undang ketenagakerjaan yang berlaku terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)," jelasnya.

Masih lanjutnya, Cuitan Twitter Jhon Sitorus@miduk_17 adalah Hoax dan untuk pengembangan terkait isi cuitan tersebut, kepolisian dalam hal ini harus  menghentikan terkait informasi yang sudah berkembang dari dugaan sehingga memunculkan terjadi dan benar, jika Laporan FORUM AMPUH tidak diterima dalam bentuk Proses Lapdu, masyarakat Cikarang dalam hal ini dan akan berdampak ke image pekerja wanita yang bekerja di Cikarang sehingga berdampak terhadap sosial masyarakat atau rumah tangga, maka harus diambil Sikap cepat dan tegas terhadap Hoax yang di cuitan akun Twitter Jhon Sitorus@miduk_17.

"Iklim investasi mulai berkembang dan narasi yang di sampaikan akan berdampak besar terhadap kurang lebih 4000 perusahaan yang berada di Cikarang yang mempekerjakan karyawati. Oleh sebab itu kami meminta kepada Polrestro Bekasi untuk segera mengungkap kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat luas khususnya masyarakat Cikarang." Pungkasnya.(Jc/red)

Posting Komentar

0 Komentar