Terkait Temuan Pemotongan BLT di Ciketing Udik, Ketua LIN Kota Bekasi Meminta Aparat Penegak Hukum Segera Memproses Laporan Tersebut

     

Foto: Frits Saikat Ketua Lembaga Investigasi Negara DPC Kota Bekasi.(Dok.Jc)



BEKASI, TEGAR NEWS - Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi menyikapi terkait temuan oknum Rukun Tetangga (RT) yang melakukan pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) yang terjadi di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Frits Saikat Ketua LIN DPC Kota Bekasi mengatakan, kami mengecam keras kejadian tersebut dan kami meminta kepada pihak berwajib agar segera memproses laporan dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi.

"Lembaga Investigasi Negara mengecam keras atas dugaan penyunatan dana bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum RT," ujarnya kepada Tegar News, Jumat (26/8/2022).

"Dan kami meminta kepada aparat penegak hukum agar segera memproses laporan yang dibuat oleh korban HF dengan No STPL/B/2428/VIII/2022/SPKT Restro BKS Kota Polda Metro Jaya," tambahnya.

Frits sapaan akrabnya memberikan apresiasi kepada rekan-rekan dari Asosiasi Wartawan Indonesia DPC Kota Bekasi yang telah menjalankan fungsi sosial kontrol nya sehingga temuan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan korupsi ini dapat terungkap.

"Saya mengapresiasi kepada rekan-rekan AWPI yang telah membatu pemerintah dalam melakukan monitoring dan sosial kontrol sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali," katanya.

Sebelumnya Tim Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia DPC Kota Bekasi melakukan investigasi berdasarkan aduan dari korban dan di temukan HF warga yang telah menetap selama 21 tahun yang namanya masuk dalam daftar penerima bantuan langsung tunai namun oleh oknum RT tidak diberikan haknya dengan alasan yang tidak masuk akal.

Untuk diketahui beberapa waktu lalu tim kuasa hukum dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia DPC Kota Bekasi mendampingi korban HF untuk membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan ke Polres Metro Bekasi Kota namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar