Foto: Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Markas Polres Pematang Siantar.(Dok.Istimewa)
SUMATERA UTARA, TEGAR NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap, wartawan media online di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Vera Yetti Magdalena mengatakan, Kedua terdakwa yang divonis hukuman seumur hidup yakni Sudjito alias Gito yang juga merupakan pemilik usaha tempat hiburan malam, KTV Ferrari dan anggotanya, Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan itu menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup," katanya secara virtual di PN Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (3/2/2022).
Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobby Sandri mengatakan vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana seumur hidup.
"Putusannya konform (sama) dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun," tutur Bobby.
Bobbi menjelaskan dalam amar putusan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.
"Ini sebagaimana surat dakwaan kombinasi kesatu primair Jaksa Penuntut umum," kata Bobby.
Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Markas Polres Pematang Siantar, Kamis 24 Juni 2021 menyebutkan ada tiga orang tersangka dalam kasus penembakan terhadap wartawan Mara Salem Harahap. Ketiga tersangka itu yakni Yudi Fernando Pangaribuan, Sudjito alias Gito dan A, seorang oknum anggota TNI selaku eksekutor.
Mara Salem Harahap tewas dengan luka tembak pada Jumat 18 Juni 2021 saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela. Pembunuhan ini berlatar belakang pemberitaan yang dilakukan oleh korban. (BLB/red)


0 Komentar