Sekjend PAPD: Kementerian PUPR Harus Segera Turun Tangan Terkait Pelanggaran Prokes di Under Pass Bulak Kapal Bekasi

         

Foto: Sekretaris Jendral Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Nandang Wirakusumah.(Dok.Jc)



JAKARTA, TEGAR NEWS - Sekertaris Jendral Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Nandang Wirakusumah mempertanyakan kontrol yang di lakukan oleh Dirjen Bina Marga terhadap proyek-proyek dibawah naungannya yang tidak taat protokol kesehatan di masa PPKM Darurat ini.

Wira mengatakan, salah satu proyek yang sedang viral belakangan ini adalah under pass Bulak Kapal, Bekasi Timur. Dimana para pekerja disana tidak mentaati protokol kesehatan yang rentan menimbulkan klaster baru di wilayah Kota Bekasi.

"Banyak pekerja yang tidak taat prokesnya. Memang pada sektor kritikal diperbolehkan namun dengan memperhatikan prokesnya yang lebih ketat lagi," ujar Wira kepada kantor Berita Tegar News, Kamis (14/7/2021).

Wira mendesak agar kementerian PUPR segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek yang masih membandel.

"Seharusnya kementerian PUPR turun langsung mengecek, dan memang sudah seharusnya begitu, jangan hanya masyarakat kecil saja yang di tertibkan di masa PPKM Darurat ini, berilah contoh yang baik kepada masyarakat," katanya.

Wira menambahkan, Pemerintah kota Bekasi seharusnya bisa memberikan teguran kepada pihak kontraktor tersebut, jangan hanya diam dan seolah-olah membiarkan.

"Walikota Bekasi selaku ketua gugus tugas mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran tersebut, baik secara tertulis termasuk menutup sementara kegiatan disana. Karena yang dirugikan adalah warga kota Bekasi dan disana rentan timbulnya klaster baru," tegasnya.

Wira mengatakan, pihaknya mendesak agar menteri PUPR segera mengambil tindakan terkait permasalahan yang terjadi di under pass Bulak Kapal.

"Menteri PUPR harus segera turun tangan, jangan sampai terjadi pembiaran," pungkasnya.(Jc/red)

Posting Komentar

0 Komentar