Dinas Damkar Tegaskan Tidak Mempersulit Permohonan SKLP Perusahaan

 


      

Foto: Kepala Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Hasan Basri. (Dok.Rizal)



KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi menegaskan tidak akan mempersulit proses permohonan Surat Keterangan Laik Pakai (SKLP) dari perusahaan, sepanjang pemohon telah melengkapi persyaratan dan membayar retribusi ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. 

Sebagaimana Pasal 55 ayat 6 Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang ketentuan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran disebutkan setiap bangunan yang telah diperiksa dan telah memenuhi syarat teknis harus mendapatkan surat keterangan laik pakai dan stiker klasifikasi bahaya kebakaran dari OPD yang mempunyai tugas dan kewenangan di bidang pemadam kebakaran.  

Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Hasan Basri, mengaku pihaknya tetap melayani semua perusahaan yang mengajukan permohonan surat SKLP, dimana sebelumnya pihak perusahaan terlebih dahulu menyampaikan surat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi. 

Dikatakan Hasan, petugas Damkar yang melakukan pemeriksaan ke lokasi perusahaan merupakan tenaga inspektur yang mengerti di bidangnya sehingga proses pemeriksaan bisa berjalan dengan baik. Meski demikian, diakuinya tenaga inspektur di Dinas Damkar jumlahnya cukup terbatas.

"Iya intinya kami melayani semua permohonan surat SKLP, hanya saja mungkin ada kekurangan yang perlu diperbaiki oleh pemohon, apakah saat diperiksa layak pakai atau tidak. Itu juga semuanya untuk kepentingan pemohon," terang Mantan Camat Cibitung ini. 

Lebih lanjut Hasan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan dinyatakan layak untuk diterbitkan SKLP berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), perusahaan wajib untuk membayar retribusi ke kas daerah secara transfer melalui Bank Jabar Banten (BJB).

Perusahaan yang melakukan permohonan SKLP, lanjut dia, harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti mengisi form pendaftaran, fotocopy KTP, data-data perusahaan, dan daftar isian terkait alat proteksi yang dimiliki oleh perusahaan. 

"Untuk satu tim petugas yang melakukan pemeriksaan sebanyak lima orang. Tetapi jumlah petugas juga disesuaikan dengan luas bangunan dan areal perusahaan. Jadi tidak terpaku ke lima orang, bisa bertambah. Disana mereka menyebar, bagi-bagi tugas, mana yang harus memeriksa pompa, hydran, dan lain-lain," paparnya. (red)

Posting Komentar

0 Komentar