Polres Metro Bekasi Bongkar Korupsi Dana Hibah NPCI, Kerugian Negara Tembus Rp7,1 Milia

        

Foto: Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa saat menggelar konferensi Pers dugaan tindak pidana dana hibah NPCI.(Dok.Istimewa)


KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS - Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024. Konferensi pers dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, didampingi Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, Kasi Humas AKP Aliyani, dan Kasi Propam AKP P. Marbun, di Lobby Utama Polres Metro Bekasi, Kamis (27/11/2025).

Kasus ini berawal dari laporan mengenai dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Bekasi yang dialokasikan untuk NPCI dengan total anggaran mencapai Rp12 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan dan audit Inspektorat Kabupaten Bekasi, kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut mencapai Rp7.117.660.158.

Penyidik Polres Metro Bekasi telah memeriksa 61 saksi, termasuk ahli pidana, auditor, serta pihak terkait lainnya. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka utama, berinisial KD dan NY. Keduanya diduga menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kegiatan organisasi.

Menurut penyidik, KD diduga mengalokasikan sekitar Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024. Sementara NY diduga menggunakan sekitar Rp1,79 miliar sebagai uang muka dan angsuran dua unit mobil Toyota Innova Zenix atas nama kerabatnya.

“Untuk menutupi penggunaan dana pribadi, kedua tersangka diduga membuat kegiatan fiktif, mulai dari seleksi cabang olahraga, perjalanan dinas, pembelian alat-alat olahraga, hingga belanja modal kesekretariatan. Seluruhnya kemudian dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah,” ujar Kombes Pol. Mustofa dalam konferensi pers.

Barang bukti yang telah diamankan meliputi dokumen resmi SK Bupati Bekasi terkait hibah, proposal pencairan dana, laporan pertanggungjawaban, mutasi rekening, perjanjian kredit, serta uang tunai senilai Rp400 juta.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tahap penuntutan, sekaligus memastikan dana publik digunakan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.(Red/BYD)

Posting Komentar

0 Komentar