Komite Masyarakat Kemayoran (KMK) Geruduk Kantor Sekneg dan Kejari Jakpus Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sewa Menyewa Auditorium Gedung PPK Kemayoran

         

Foto: Perwakilan Demonstran dari Komite Masyarakat Kemayoran saat diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas Pengaduan Masyarakat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang terkait sewa - menyewa Auditorium Gedung PPK-Kemayoran.(Dok.Lunas)


JAKARTA, TEGAR NEWS - Puluhan warga Kemayoran mendatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, yang digelar pada Rabu (26/11/2025) jam 14.00 Wib.

Pasalnya, mereka menduga adanya penyalahgunaan wewenang terkait sewa-menyewa auditorium gedung PPK-Kemayoran.

Dalam aksi kali ini, utusan warga Kemayoran diterima pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang diwakili oleh Kepala Jampidsus dan Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Pusat.

Menurut Koordinator Aksi, Moh. Taruna Aji, kedatangan Komite Masyarakat Kemayoran (KMK) kali ini ingin menyampaikan dugaan adanya penyimpangan dari tujuan dan asas BLU itu sendiri 

"Kami menilai, bahwa Badan Layanan Umum Pusat (BLU) Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK) dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat sudah menyimpang jauh. dari Tujuan, dan Asas BLU itu sendiri," katanya.

Taruna Aji membeberkan, tujuan dan asas BLU yang didasarkan pada peraturan pemerintah (PP 23/2005 dan perubahannya), prinsip efisiensi dan produktivitas, serta bertujuan memberikan pelayanan publik tanpa mengutamakan keuntungan. 

 "Tujuan Badan Layanan Umum adalah meningkatkan pelayanan pada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yang berasaskan tanpa mengutamakan pencarian keuntungan semata," bebernya.

Ia menambahkan, meskipun demikian, BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan, imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk Tarif, dan Tarif layanan harus mempertimbangkan beberapa aspek.

"Aspek pertama, kontinuitas dan pengembangan layanan. Kedua, daya beli masyarakat, ketiga asas keadilan dan kepatutan, dan yang keempat kompetisi yang sehat," terangnya.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa BLU-Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran/BLU-PPK-Kemayoran diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk mengelola lahan HPL Eks Bandara Kemayoran seluas 450 hektar atau asset negara senilai 200 Triliyun Rupiah dengan status hukum pengelolaan sebagai Badan Layanan Umum atau sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Negara dimana Kementerian Sekretariat Negara RI sebagai Pengguna Barang Milik Negara, dan Kementerian Keuangan RI sebagai Pengelola Barang Milik Negara.

"BLU – PPK-Kemayoran sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Negara/BMN dalam pengelolaannya sering kali menyimpang dari ketentuan – ketentuan yang berlaku, rendahnya pendapatan BLU-PPK-Kemayoran yang diduga banyak kebocoran dalam Pengelolaan Barang Milik Negara/BMN, diduga BMN hanya buat bancakan Direksi BLU-PPK-Kemayoran," imbuhnya.

Taruna Aji, menyampaikan contoh kasus yang mencolok dan diduga ada penyelewengan, yaitu Penyewaan Auditorium Gedung PPK-Kemayoran, Rekomendasi Penjualan Lahan Barang Milik Negara tanpa persetujuan dari Pengguna, dan Pengelola Barang Milik Negara.

"Contoh yang pertama, mengoperasikan badan usaha Koperasi/Koperasi Karyawan tanpa legalitas alias KOPERASI BODONG untuk memanfaatkan lahan/BMN yang disewakan oleh Koperasi Karyawan PPK-Kemayoran kepada pihak lain yang diduga tanpa membayar sewa/kompensasi, kemudian pengelolaan Wisma Atlit yang diduga tanpa melalui TENDER, Ambruk nya Jembatan Hutan Kota baru 1 hari diresmikan langsung ambruk dan bangkainya sudah tidak terlihat alias lenyap, dan Pengelolaan Rusun Lantai Dasar Apron, Boing, Conver, dan Dakota sebanyak 470 unit pengelolaan yang amburadul dan meninggalkan masalah dengan para penyewa/warga," paparnya.

Terkait adanya dugaan penyimpangan atas Tujuan dan Asas Badan Layanan Umum, serta adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Barang Milik Negara yang dikelola oleh Direksi BLU-Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran maka dengan ini Komite Masyarakat Kemayoran ( KMK ) menyatakan sikap sebagai berikut :


1. Mendesak Menteri Sekretaris Negara RI agar melakukan evaluasi terhadap Direksi BLU-Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, dan memecat/memberhentikan Direksi BLU-PPK-Kemayoran yang telah menyelewengkan kewenangannya.

2. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menegakkan hukum diwilayah hukumnya, dan melanjutakan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Direksi BLU-PPK-Kemayoran yang diduga melakukan penyelewengan atas Pengelolaan Barang Milik Negara/BMN.

3. Mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI Cq. BLU-PPK-Kemayoran menyelesaikan permasalahan Sewa – Menyewa Rusun Lantai Dasar Apron, Boing, Conver, dan Dakota agar ada kebijakan penurunan tarif sewa dan atau penghapusan Piutang BLU-PPK-Kemayoran atas Penyewaan Rusun Lantai Dasar tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Dr. Fajar Seto Nugroho, S.H.,M.H, menegaskan, bahwa pihaknya akan menerima laporan masyarakat terkait tuntutan yang di layangkan KMK.

"Jika masyarakat memiliki data atas dugaan penyelewengan pengelolaan aset negara/Barang Milik Negara terkait Penyewaan Auditorium Gedung – Badan Layanan Umum-Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran/BLU-PPK-Kemayoran agar membuat pengaduan/pelaporan pada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tutupnya.(Red/Lunas)

Posting Komentar

0 Komentar