Memperingati Hari Jadi ke 2, LBH BPR Menggelar Diskusi Publik Dengan Tema Kontroversi Perpu No 2 Tahun 2022

   

Foto: Direktur LBH BPR Muhamad Andi, SH., MH.(Dok.Istimewa)


BEKASI, TEGAR NEWS - Di Ulang Tahunnya Ke-2, Lembaga Bantuan Hukum Benteng Perjuangan Rakyat (LBH BPR) menggelar Diskusi Publik yang Bertemakan, 'Kontroversi Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja', pada Rabu (15/03/2023).

Tema tersebut diusung untuk mencerdaskan masyarakat dalam menyikapi terbitnya Perppu pada akhir tahun kemarin yang dikeluarkan oleh Presiden RI pada 30 Desember 2022.

"Tema ini menarik, karena Omnibus Law ini diawali dengan kontroversi," ucap Direktur LBH BPR Muhamad Andi, SH., MH dalam sambutannya di depan tamu undangan.

Sepengetahuan Andi, pada saat itu telah terjadi perdebatan di tingkat para ahli Hukum dan tata Negara. Sehingga undang undang tersebut di uji di Makamah Kontitusi. Akan tetapi, Andi mengatakan, setelah di uji di MK, Amar putusannya adalah bahwa undang-undang itu masih cacat presedural.

"Amar putusannya adalah bahwa undang-undang ini cacat presedural atau cacat formil sehingga diberi kesempatan dalam 2 tahun untuk memperbaikinya,"tutur dia.

Andi mencontohkan, jika dikeluarkan Perppu tentu masyarakat berasumsi Negara ini sangat genting. Kata Andi, masyarakat masih meyakini bahwa ditetapkan Perppu tersebut dirasa Negara baik baik saja. 

"Inilah nanti terjadi perdebatan. Maka dari itu saya meminta kepada rekan rekan mahasiswa untuk pro aktif bertanya kepada para ahlinya dalam Diskusi,"ujar dia.

Sementara, Plt. Walikota Bekasi melalui Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti dalam sambutannya menjelaskan, diskusi ini adalah kajian bersama dalam mengupas dan membahas cipta kerja secara umum, mengingat banyaknya claster yang dibuat dalam Perppu cipta kerja tersebut.

"Diskusi Ini merupakan cerminan dialek demokrasi yang memang merupakan hak serta kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia dengan mengedepankan nilai-nilai norma Pancasila,"ungkapnya.

Selain itu, Ika memahami Perppu cipta kerja yang dikeluarkan oleh Presiden RI diakhiri tahun 2022. Adalah lanjutan dari undang undang cipta kerja No. 11 tahun 2020 yang masih banyak menuai pro dan kontra dari Perppu tersebut.

"Dimana ihktiar dari Undang undang cipta kerja adalah untuk mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi, dimana Indonesia secara global Internasional harus menghadapi tantangan secara ekonomi dengan laju pertumbuhan penduduk yang terus meningkat,"

"Sehingga diharapkan dapat tercipta landasan dan dasar untuk menciptakan ruang berusaha dan kesempatan kerja," ulasnya.

Ika juga memaparkan, kehadiran undang undang ini turut menuai kontroversi terkait dengan syarat pemenuhan terbentuknya undang undang cipta kerja yang di anggap belum memenuhi syarat formil dan belum memenuhi aspirasi masyarakat. Dengan adanya kontroversi yang di perdebatkan maka terciptalah dialektika demokrasi. 

"Pada hari ini kita akan mengupas dan membahas dari berbagai sisi, baik dari sisi materi claster claster yang termuat dalam cipta kerja dari timbulnya Perppu tersebut sebagai kelanjutan dari undang undang cipta kerjanya,"terang dia.

Mewakili Pemerintah Kota Bekasi, Ika Indah Yarti berharap, dengan adanya kegiatan diskusi ini dapat diikuti dengan tamu undangan yang hadir dan tentunya menjadi bahan perapian terkait Perppu cipta kerja itu sendiri.

"Semoga kegiatan ini menjadi manfaat bagi kita semua dan mendapat ridho Allah Subhana wa taala," tutup Ika dalam sambutannya.(Rillis/red)

Posting Komentar

0 Komentar