Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama di Tahun 2021 Hanya 2 Hari

         

Foto: Meneri PMK Muhadjir Effendy.(dok Istimewa)

JAKARTA, TEGAR NEWS - Menteri PMK Muhadjir Effendy bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang keputusan cuti bersama di tahun 2021 yang awalnya 7 hari menjadi 2 hari saja.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Rapat tentang pembahasan cuti bersama 2021 tersebut dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir Effendy kepada awak media, Senin (22/2/2021).

Cuti bersama 2021 yang dipangkas adalah tanggal 12 Maret, yaitu cuti bersama Isra Miraj. Kemudian cuti bersama Idul Fitri di tanggal 17,18,19 Mei. Dan cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 27 Desember.

Cuti bersama yang tetap adalah tanggal cuti bersama Idul Fitri tanggal 12 Mei dan cuti bersama 24 Desember Hari Raya Natal.

Tujuan cuti bersama yang dua hari ini untuk memudahkan Polri mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," jelasnya.

Alasan lain cuti bersama dipangkas adalah karena grafik Covid-19 masih terus naik dan masih dilakukan vaksinasi Covid-19. Biasanya, saat libur panjang maka kasus Covid-19 juga akan mengalami peningkatan.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," pungkasnya.(Ris/Red)

Posting Komentar

0 Komentar